Rakyat45.com, Kampar – Aktivitas penambangan galian C oleh PT KKU di kawasan Sungai Jalai, Kabupaten Kampar, memicu gelombang protes warga yang semakin meluas. Warga bahkan sempat memblokade jalan desa yang menjadi jalur utama angkutan material tambang sebagai bentuk tekanan terhadap perusahaan.
Aksi penutupan jalan itu dipicu oleh dampak lingkungan yang dinilai semakin merugikan masyarakat. Warga mengeluhkan kondisi lahan persawahan yang mulai mengering serta menurunnya debit air sumur yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan sehari-hari.
Konflik antara warga dan perusahaan ini kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPRD Riau bersama para pihak terkait. Dari forum tersebut, DPRD merumuskan dua poin kesepakatan yang menjadi jalan tengah.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menegaskan bahwa aktivitas penambangan tetap dapat berjalan, namun terbatas di area seluas 16 hektare di Danau Bakung. Wilayah tersebut sejak awal telah disepakati sebagai zona operasional perusahaan.
Namun, DPRD memberikan syarat tegas kepada perusahaan. PT KKU wajib segera memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada desa sebesar Rp45.000 per mobil angkutan material, yang diketahui belum dibayarkan sejak Agustus 2024.
“Ini yang menjadi tuntutan utama masyarakat. Mereka tidak menolak penambangan di Danau Bakung seluas 16 hektare itu, tetapi dengan syarat retribusi yang tertunggak harus dibayarkan terlebih dahulu,” ujar Edi Basri, Senin (13/4/2026).
Selain itu, DPRD juga meminta penghentian sementara aktivitas penambangan di luar area yang telah disepakati. Lokasi lain tersebut diduga menjadi penyebab utama kekeringan sumur dan lahan pertanian warga.
Dalam forum RDP, pihak perusahaan tidak membantah adanya kewajiban pembayaran retribusi tersebut. Hal ini memperkuat tuntutan masyarakat agar PT KKU segera melunasi kewajibannya.
Edi Basri menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dicapai harus dipatuhi semua pihak. Ia meminta masyarakat tetap menahan diri dan tidak memperkeruh situasi.
“Perusahaan juga harus bijak. Jangan sampai ada tindakan yang memancing konflik lebih besar di tengah masyarakat. Semua pihak harus menahan diri dan mengedepankan dialog,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kapolres setempat turut mengimbau agar konflik tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
DPRD berharap penyelesaian konflik dapat dicapai secara damai dengan tetap menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan, sehingga masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan.***












