Banner Website
Hukum & Kriminal

DPO Narkoba Muncul di Jalan Pelita, Tim Polsek Pinggir Langsung Menyergap

137
×

DPO Narkoba Muncul di Jalan Pelita, Tim Polsek Pinggir Langsung Menyergap

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan tersangka DPO narkoba berinisial M.E beserta barang bukti sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis malam (28/05/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Pelarian seorang DPO narkoba di Kecamatan Pinggir akhirnya terhenti. Pria berinisial M.E disergap tim opsnal Polsek Pinggir saat melintas di Jalan Pelita, Kelurahan Titian Antui, Kamis (28/05/2026) malam. Dari pengungkapan itu, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di tepi jalan.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Pinggir Polres Bengkalis dalam menekan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total ±0,27 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO narkoba di sekitar permukiman warga.

“Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Agung Rama.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas melihat pelaku melintas di Jalan Pelita dan langsung melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan pengecekan, tim melihat pelaku melintas di Jalan Pelita dan langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Agung Rama.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam perkara narkotika sebelumnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah pelaku mengaku memesan satu paket sabu dari rekannya berinisial H.B yang kini masih dalam pengejaran.

Tim bergerak menuju lokasi yang disebutkan tersangka dan menemukan satu paket diduga sabu tersimpan di dalam kotak rokok di tepi jalan wilayah Desa Harapan.

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android merek Realme warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin (+).

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok narkoba berinisial H.B yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ungkapnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110.**