Banner Website
Daerah

Desa Binaan Melai Diresmikan Imigrasi Selatpanjang untuk Tekan TPPO dan TPPM

56
×

Desa Binaan Melai Diresmikan Imigrasi Selatpanjang untuk Tekan TPPO dan TPPM

Sebarkan artikel ini
Desa Binaan Melai diresmikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang sebagai upaya memperkuat pencegahan TPPO dan TPPM di Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (20/4/2026)./R45/AH.

Rakyat45.com, Selatpanjang – Upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan lintas negara kembali ditegaskan melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Program ini digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang pada Kamis (16/4) sebagai langkah strategis menekan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), khususnya di wilayah dengan mobilitas penduduk yang tinggi.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Imigrasi turut mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang akan berperan sebagai jembatan informasi antara masyarakat dan instansi keimigrasian.

Kehadiran PIMPASA diharapkan mampu memperluas edukasi publik terkait layanan paspor, mekanisme pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga risiko perjalanan non-prosedural yang kerap dimanfaatkan jaringan perdagangan manusia.

Edukasi kepada warga menjadi bagian penting dalam kegiatan ini, mencakup pemahaman prosedur resmi keimigrasian serta berbagai konsekuensi hukum dari pelanggaran administrasi perjalanan ke luar negeri.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Nanda Ambeg Paramaarta, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang, menegaskan bahwa keberadaan Desa Binaan bukan sekadar program formal, melainkan instrumen pencegahan berbasis masyarakat.

“Kami ingin masyarakat memahami prosedur yang benar serta risiko yang dapat timbul apabila melakukan perjalanan secara non-prosedural, termasuk potensi menjadi korban TPPO,” ujar Nanda, Senin (20/4/2026).

Suasana kegiatan berlangsung aktif dengan tingginya partisipasi warga dalam sesi diskusi. Sejumlah isu krusial turut mengemuka, mulai dari kepemilikan paspor ganda, prosedur pemeriksaan di TPI, hingga ketentuan denda akibat kerusakan maupun kehilangan dokumen perjalanan.

Melalui penguatan peran Desa Binaan Imigrasi, Selatpanjang berharap Desa Melai dapat berkembang menjadi model pengawasan berbasis komunitas yang efektif, sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat dalam mencegah praktik keimigrasian ilegal dan tindak pidana lintas negara.**