Banner Website
Politik

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kampar Gantikan Irwan Saputra

18
×

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kampar Gantikan Irwan Saputra

Sebarkan artikel ini
Idris Resmi Jadi Anggota DPRD Kampar Lewat PAW PAN
Idris resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kampar melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk sisa masa jabatan 2024-2029. (R45/M)

Rakyat45.com, Kampar – Idris resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kampar melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Idris menggantikan Irwan Saputra yang sebelumnya diberhentikan sebagai kader PAN.

Pengucapan sumpah dan janji jabatan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar yang digelar di Bangkinang, Senin (22/6/2026). Prosesi dipimpin Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh dan didampingi Pengukuh Sumpah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, M. Fadil.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts/410/VI/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Irwan Saputra dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Idris tertanggal 10 Juni 2026.

Turut hadir dalam rapat paripurna itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah mewakili Bupati Kampar, Wakil Ketua DPRD Kampar Zulpan Azmi, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta keluarga Idris.

Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh mengatakan proses PAW merupakan amanat konstitusi yang bertujuan menjaga keberlangsungan fungsi lembaga legislatif sebagai representasi masyarakat.

“Proses ini bukan sekadar memenuhi standar administrasi namun sebagai langkah untuk memastikan kontinuitas anggota legislatif sebagai representasi dari masyarakat sebagai konstituen,” ujar Iib dalam rapat paripurna.

Pada kesempatan tersebut, Iib juga menyampaikan apresiasi kepada Irwan Saputra atas pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota DPRD Kampar.

“Saya sangat mengapresiasi segala dedikasi, komitmen dan kontribusi pemikiran Saudara Irwan Saputra selama memangku jabatan dan tanggung jawab moral, hukum dan politik,” katanya.

Iib mengingatkan Idris agar menjalankan amanah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta memahami fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan yang melekat pada DPRD.

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Idris menjadi calon legislatif PAN dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kampar setelah Irwan Saputra dan Gusti Afrina. Pada Pileg 2024, Idris meraih 1.913 suara dan berhak mengisi kursi yang ditinggalkan Irwan Saputra.

Dari pantauan Rakyat45.com, Idris nantinya akan bertugas di Komisi I DPRD Kampar serta Badan Musyawarah (Banmus).

Usai dilantik, Idris mengaku terharu atas amanah yang diberikan kepadanya dan berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di Dapil I Kampar.

“Semoga saya amanah dan tugas ini bisa dijalankan dengan baik dan dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama di Dapil 1 Kampar,” ujarnya kepada wartawan.

Diketahui, proses PAW ini bermula setelah Irwan Saputra diberhentikan sebagai kader PAN oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN pada April 2026. Sebelumnya, Irwan tidak lagi aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPRD sejak Mei 2025 setelah namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI KCP Bangkinang yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.***