Daerah

Isu PHK Kembali Mencuat, Nasib Karyawan PT SPRH Menanti Kepastian

×

Isu PHK Kembali Mencuat, Nasib Karyawan PT SPRH Menanti Kepastian

Sebarkan artikel ini
Isu PHK kembali mencuat di PT SPRH Rokan Hilir. Karyawan menanti kepastian, sementara penjelasan manajemen dan perlindungan hak menjadi sorotan. Sabtu (10/10/2026)./R45/Jarmain.

Rakyat45.com, Bagansiapiapi – Kabar potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali membayangi puluhan karyawan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda. Setelah sebelumnya sejumlah pekerja diberhentikan, munculnya informasi mengenai kemungkinan pengurangan tenaga kerja kembali menempatkan kepastian pekerjaan dan perlindungan hak karyawan sebagai persoalan yang membutuhkan penjelasan manajemen.

Informasi yang dihimpun Telusurriau.com dari kalangan karyawan tersebut belum disertai keterangan resmi mengenai jumlah pekerja yang berpotensi terdampak maupun keputusan yang akan diambil perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir itu. Belum dapat dipastikan pula apakah kemungkinan pengurangan tenaga kerja berkaitan dengan efisiensi atau pertimbangan bisnis lainnya.

Ketidakjelasan tersebut membuat transparansi perusahaan menjadi penting. Penjelasan mengenai kondisi perusahaan, dasar kebijakan, dan langkah yang akan ditempuh diperlukan agar kabar yang beredar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di kalangan pekerja maupun masyarakat.

Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), PT SPRH tetap wajib menjalankan hubungan kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur ketentuan mengenai PHK dan hak pekerja.

Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menekankan upaya pencegahan PHK melalui keterlibatan pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah. Jika PHK tidak dapat dihindari, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Adapun PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur berbagai alasan PHK, termasuk kondisi tertentu yang berkaitan dengan efisiensi dan kerugian perusahaan. Setiap alasan harus memenuhi persyaratan hukum yang relevan, sehingga efisiensi tidak dapat dijadikan pembenaran tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi pekerja, PHK juga menyangkut hak finansial yang harus dipenuhi perusahaan. Berdasarkan alasan PHK dan status hubungan kerja, hak tersebut dapat mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila terjadi perselisihan mengenai PHK atau pemenuhan hak, pekerja dapat menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian dan konsekuensi hukumnya bergantung pada persoalan serta proses yang ditempuh. Perselisihan PHK sendiri tidak otomatis merupakan tindak pidana.

Untuk memperoleh keterangan dari pihak perusahaan, Telusurriau.com telah menghubungi Direktur Utama PT SPRH, Yusri Kandar, ST. Ia memberikan respons awal dan menyampaikan akan memberikan tanggapan setelah menyelesaikan pekerjaan yang sedang ditanganinya.

Hingga berita ini disusun, penjelasan substantif dari manajemen mengenai kabar potensi PHK tersebut masih belum diperoleh. Manajemen diharapkan memberikan keterangan mengenai kebenaran informasi, pertimbangan perusahaan, dan langkah perlindungan bagi karyawan apabila pengurangan tenaga kerja benar-benar dilakukan.

Kepastian atas persoalan ini penting agar para pekerja memperoleh kejelasan mengenai masa depan pekerjaan mereka, sementara masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai kebijakan perusahaan daerah. Telusurriau.com membuka ruang bagi PT SPRH untuk menyampaikan klarifikasi demi menjaga pemberitaan yang berimbang.**