Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Meranti Deportasi WN Tiongkok

×

Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Meranti Deportasi WN Tiongkok

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Kepulauan Meranti mendeportasi WN Tiongkok berinisial M.H. terkait penyalahgunaan izin tinggal setelah ditemukan tidak adanya aktivitas investasi, Kamis (15/10/2026)./R45/AH.

Rakyat45.com, Meranti – Ketiadaan aktivitas investasi dan pengakuan penggunaan sebagian dokumen pendukung yang bukan miliknya menjadi temuan dalam pemeriksaan seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial M.H. Temuan tersebut berujung pada deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti terkait penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) indeks E28A.

Proses deportasi berlangsung melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/10/2026). M.H. diberangkatkan menuju Tiongkok menggunakan penerbangan Spring Airlines 9C7342 dengan tujuan Bandara Internasional Shenzhen Bao’an, yang dijadwalkan lepas landas pukul 19.20 WIB. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian turut mengawal proses keberangkatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan M.H. dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain deportasi, otoritas imigrasi mengusulkan agar yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, Dendi Surya Agung Nugraha, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.

“Kami melaksanakan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan terhadap yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Dendi, Jumat (16/10/2026).

Dendi juga mengingatkan warga negara asing (WNA) agar memastikan izin tinggal yang dimiliki sesuai dengan aktivitas mereka selama berada di Indonesia.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya,” ujar Dendi.

Penegakan hukum tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi melalui kebijakan “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menempatkan pelayanan publik, pengawasan, dan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat.**