RAKYAT45.COM – Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 47 kilogram di Kota Pekanbaru. Penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) tersebut dipusatkan di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan kilogram sabu-sabu dan mengamankan pihak yang diduga menguasai barang bukti tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian sebelum melakukan penyergapan di kawasan Umban Sari. Operasi itu dilaporkan berlangsung tanpa perlawanan berarti, dengan barang bukti narkotika turut diamankan oleh tim di lapangan.
Total sabu-sabu yang disita dalam penindakan tersebut mencapai 47 kilogram. Namun, informasi mengenai identitas pihak yang diamankan, asal barang, tujuan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain belum disampaikan secara terperinci oleh kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan penindakan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Riau dan informasi lebih lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers resmi.
“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan secara resmi saat kegiatan rilis pers,” ujar Akmadi, Senin (19/10/2026).
Akmadi menyebut pengungkapan tersebut sejalan dengan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga menegaskan bahwa jajaran Polda Riau terus melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.
Menurut Akmadi, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti. Kepolisian juga menjalankan operasi lain, termasuk penggerebekan di kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba serta razia di tempat hiburan malam.
“Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami juga terus gencar melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia intensif di tempat hiburan malam, serta tindakan preventif dan represif lainnya,” pungkas Akmadi.
Polda Riau menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan arahan pimpinan Polri, termasuk Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat. Meski demikian, rincian perkara, termasuk status hukum pihak yang diamankan dan perkembangan penyidikan, masih menunggu penjelasan resmi dari kepolisian.
Pengungkapan sabu-sabu seberat 47 kilogram ini menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan narkotika di Pekanbaru. Informasi lebih lanjut mengenai kronologi lengkap, tersangka, dan dugaan jaringan pemasok diharapkan disampaikan saat konferensi pers resmi Polda Riau.***












