Dugaan Langgar Undang-Undang ITE, PWOIN Riau akan Laporkan ‘Ansori’ ke Polda Riau

PEKANBARU, RAKYAT45.com – Ismail Sarlata Sekretaris Perkumpulan Wartawan Media Online Independen Nusantara (PWOIN) Provinsi Riau, mengecam keras akan tindakan yang diduga telah dilakukan Ansori yang mengaku selaku wartawan www.globalnewsindonesia.com dalam menyajikan sebuah berita.

Kecaman tersebut disampaikan Ismail Sarlata Sekretaris PWOIN Riau dalam rilisnya kebeberapa media online nasional maupun lokal, Senin (20/04/2020).

“ Saya ingatkan kepada saudara Ansori, sebelum menerbitkan karya journalisnya. Untuk memahami dan mendalami terlebih dahulu akan Undang-Undang Republik Indonesia No 40 tahun 1999 Tentang Pers ”. sebut Ismail Sarlata.

“ Sikap dan Perilaku yang anda berikan jelas sudah mencederai nama Journalis (Wartawan) seluruh Indonesia, kenapa demikian saya katakan? ”. tanya Ismail Sarlata.

Sebegai seorang Journalis (Wartawan) pasti akan memahami kaedah-kaedah Journalis, dan bahkan tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia No 40 tahun 1999 Tentang Pers bukan menungganginya sebagaimana yang diduga telah dilakukan Ansori. Tambah Ismail dengan geram.

Mari kita lihat artikel yang diduga telah dibuat dan dipublikasikan dan/atau diunggah serta disebar luaskan oleh Ansori dengan dua link blogspot apakah merupakan produk Journalis atau tidak ?, dibawah ini :

1.https://globalnewsmerdekacom.blogspot.com/2020/04/ismail-sarlata-diduga-gagal-faham.html dengan judul ISMAIL SARLATA DIDUGA GAGAL FAHAM TERKAIT PERDAMAIAN BTN DENGAN WARTAWAN.

2.https://globalnewsmerdekacom.blogspot.com/2020/04/perdamaian-oknum-btn-vs-watawan-di.html dengan judul PERDAMAIAN OKNUM BTN VS WARTAWAN DI ANGGAP BATAL DEMI HUKUM.

Saudara Ansori jangan mengatakan seseorang gagal paham sebagaimana yang telah anda tudingkan ke orang lain, yang sementara anda sendiri gagal paham. Jelas Ismail.

Aneh…,apa yang diduga telah disampaikan Ansori didalam salah satu artikelnya, yang diduga dibuat dan di unggah sendiri justru menampakkan jati diri Ansori sesungguhnya. Siapa dirinya, yang diduga telah mempermalukan dirinya sendiri yang mengaku sebagai seorang Journalis (Wartawan) yang pada hakikatnya mempermalukan seluruh Wartawan di NKRI ini.sebut Ismail Sarlata.

Lihat pada Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam Pedoman Media Siber pada Angka 1 Ruang Lingkup poin (1) Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Apakah link https://globalnewsmerdekacom.blogspot.com merupakan link resmi yang dikelola perusahaan pers sebagai Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers (DP) dan yang telah diatur dan/atau diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 40 tahun 1999.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Dan dari hasil penelusuran yang telah dilakukan dimana link tersebut terdapat keganjalan-keganjalan, diantaralainnya :

1.    Didalam link blogspot : https://globalnewsmerdekacom.blogspot.com tidak terdapat badan hukum, tidak mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan sebagaimana yang diamanahkan dan/atau terdapat dalam pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999
2.    Dimana link blogspot tersebut diduga dibuat dengan menggunakan alamat email yang diduga dibuat oleh dirinya (Ansori) sendiri, dengan alamat email : Riaupekanbaruansori@gmail.com dengan atas nama media siber (Online) Globalnewsmerdeka.com
3.    Link Blogspot tersebut diduga dibuat oleh dirinya atas dugaan untuk mengelabui pembaca dengan mencantumkan nama media siber dan atau media online (siber) GLOBALNEWSMERDEKA.COM, agar link tersebut terkesan link resmi yang diterbitkan dan atau dikelola resmi oleh Perusahaan Pers alias ASPAL (Asli Tapi Palsu). Jika pun asli bagaimana dengan link yang sesungguhnya  http://www.globalnewsindonesia.com/ yang dikelolah oleh PT. GLOBAL NUSA INDAH sebagaimana yang tercantum didalam link http://www.globalnewsindonesia.com/p/redaksi.html.

Atas tindakkan tersebut diatas yang diduga dilakukan Ansori yang mengaku sebagai Wartawan, diduga telah mencacati Profesi Wartawan dan kelabui Pembaca seluruh Indonesia dengan dugaan tunggangi Kode Etik Journalis dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Merujuk dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, pasal 27 ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik junto Pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)..

PWOIN Provinsi Riau akan melaporkan Ansori ke POLDA Riau dengan delik aduan, dan akan melaporkan atas dugaan penghinaan dan pengancaman yang diduga telah dilakukan oleh dirinya terhadap beberapa Anggota PWOIN Riau.

Ismail juga meminta kepada pihak berwajib untuk memeriksa status gelar Sarjana Hukum (SH) yang diduga disandang oleh Ansori diujung namanyanya, agar penggunaan gelar SH (Sarjana Hukum) yang disandanginya apakah sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa “Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya digunakan oleh lulusan dari Perguruan Tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.”

Pada ayat (2) ditegaskan bahwa gelar akademik tersebut hanya dibenarkan bila diberikan oleh PT terakreditasi, tentunya dengan legalitas yang dimilikinya yang harus ditunjukkan kepada pihak berwajib nantinya, namun jika dirinya diduga tidak pernah menginyam dunia pendidikan tinggi (PT) apa pun maka dirinya diduga tunggangi Pasal 28 ayat (6) dan (7) UU No 12 tersebut.

Dikatakan, “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.

Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.” Junto Pasal 93 UU No 12 tersebut menegaskan, bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara PT yang melanggar pasal-pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kembali pinta Ismail Sarlata Dipenghujung Ismail Sarlata Sekretaris PWOIN Riau, menyampaikan secara tegas kepada seluruh element masyarakat dan pemerintah maupun swasta yang ada di kota Pekanbaru serta seluruh Provinsi Riau Ansori bukan lagi sebagai Anggota PWOIN Riau.

Beliau (Ansori) dinyatakan resmi dikeluarkan dari keanggotaan yang telah dilakukan perubahan SK (Susunan Keanggotaan)  Kepengurusan Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Riau, dimana beliau diduga telah melanggar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dapat mencederai nama Organisasi, dan nama Profesi Wartawan serta atas dugaan tidak taat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian maka, apapun dugaan tindakkan yang dilakukan Ansori yang dapat merugikan seseorang maupun kelompok bukan lagi tanggungjawab Organisasi, tutup Ismail Sarlata Sekretaris PWOIN Riau

Sumber : Rilis Resmi Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Riau

2 komentar

  1. 1. PWOIN Diduga Bemper BTN

    2. PWOIN Menyalahhi Aturan Perdamaian

    3. Perdamaian Oknum BTN Dengan Wartawan Diduga Batal Demi Hukum.

    4. Ismail Sarlata Diduga Gagal Faham Terkait Perdamaian BTN Dengan Wartawan

    5.Perdamaian Oknum BTN VS Watawan di Anggap Batal Demi Hukum

    Pekanbaru Riau —pekanbaru Senin tgl 20 Afril 2020 dalam perdamaian pihak pelaku dari petugas bank BTN dengan korban 15 Afril 2020 tersebut di anggap belum ada penyelesaian nya,karena bunyi dari perdamaian yang di buat oleh pihak bank BTN dengan Persatuan PWOIN Riau tersebut tidak ada membunyikan oknum atau pihak bank BTN meminta maaf atau mencantumkan nama oknum dari wartawan yang menjadi korban penghinaan yang di lakukan oleh oknum BTN sebagai pelaku Jaswa Sihombing terhadap korban Ansori (wartawan red).

    Wajar saja Aansori , kalo menaruh kecurigaan terhadap pihak Organisasi PWOIN Riau Ismail salata tersbut, karena perdamaian tersebut di kendalikan oleh pihak Ismail yang mengaku dari PWOIN Riau dengan pihak BTN bukan di kendalikan oleh antara kedua belah pihak korban dengan pelaku atau pihak bank BTN ,PWOIN Riau harus nya cuma menengahinya atau mediator saja untuk mediasi tersebut bukan untuk melakukan apa kata Tim PWOIN tersebut .

    “Di duga kuat bahwasanya ada perdamaian khusus antara Ismail sarlata Selaku Sekretaris PWOIN Riau dan pimpinaan redaksi dari media online riauintevigasi.com ,dengan pihak bank BTN tersebut,”ucap Ansori, “karena sesuai dengan kecurigaan Ansori dengan berita yang tidak berimbang yang di buat Ismail beberapa hari lalu dan terbit di beberapa media online, yang bunyi berita yang di tulis oleh Ismail berpihak kepada pelaku atau Oknum BTN, sementara penghinaan terhadap wartawan Ansori dan hanya mengangkat atau membesarkan nama Organisasi PWOIN Riau saja yang di saat ini di pipin oleh Ismail sebagai sekretaris PWOIN Riau.” ucap Ansori.

    Ansori juga sudah meminta agar permasalahan yang di tulis mengenai pemberitaan ke tiga media diantaranya rakyat 45.com dan sergaponline.cm serta riaukontras.com itu adalah kelompok organisasi PWOIN,jadi berita yang mereka buat itu adalah mengandung opini kalo menurut pendapat korban sebab tidak ada nara sumber bahkan korbanpun tidak di konfirmasi.

    Tujuan dan niat Ansori tidak langsung untuk menyurati pimpinaan dari ke 3 Media yang di atas itu agar bisa saling membantu satu sama lain tehadap media,”Saya ini kan Media juga bukan nya saya pejabat atau orang lain nanti gak elok kalo kita sesama rekan media saling membuat berita yang berlawanan ucap Ansori,namu mereka tidak juga paham, maka Ansori menganggap mereka memang sengaja mau mencemarkan nama baik pribadinya, dan diduga di rencanakan dan tidak ada etikat baik mereka dengan media lain karena Ismail juga di tolak dari beberapa rekan media sudah sering menjelek-jelekan media lain dengan cara memberitakan media lain di media Ismail sarlata sendiri .” ucap ansori.

    Maka dari itu,” Saya akan menempuh jalur hukum yang berlaku.” tegas Ansori lagi dengan pimpina nya.

    Yang sangat di sayangkan bahwa korban tidak ada menerima surat hasil perdamaian tersebut di ambil oleh Ismail korban meminta nya tidak di boleh kan jawaban Ismail,

    ” ini kan mengatasi nama kan PWOIN jadi kami yang pegang surat perdamaian nya sambil Ismail mengatakan kalo ada media lain nya menanyakan masalah ini bilang sudah berdamai dan suruh orang yang bertanya hubungin saya saja.” ucap Ismail menutur kan dengan korban ketika surat perdamaian sudah mereka buat .
    Tim.

    1. Bapak dengan siapa?
      Sebut nama jelas pak, buar kita bisa kknsultasi dengan bapak.
      Apa kah bapak seorang wartawan?

Komentar ditutup.