TRC Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Provinsi Riau Minta Jangan Libatkan Anak-anak Dalam Kampanye.

Rakyat45.com- TRC Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Riau berharap anak tidak dilibatkan dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang akan digelar pada 9 Desember. Hal itu dikatakan oleh Ketua TRC PPAI Riau Ricka Parlina.

Pilkada 2020 kali ini dihelat secara serentak di 270 daerah di Indonesia termasuk Provinsi Riau. Diharapkan praktik-praktik kampanye pemilihan di tingkat daerah tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik,” Katanya

Dia mengatakan, dalam Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah ditegaskan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik.

Menurutnya dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlindungan anak juga merupakan kewenangan wajib daerah yang harus dilakukan.

Maka bukan hanya proses politik saja yang tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik, tetapi diharapkan dalam proses debat pilkada, juga memasukkan topik dan tema perlindungan anak. Dengan demikian, masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya bisa mengukur siapa calon yang mempunyai komitmen besar terhadap perlindungan anak, “ujarnya.