PEKANBARU, RAKYAT45.com- Ratusan pedagang yang selama ini Selalu memprotes proses pembongkaran tempat penampungan sementara (TPS) yg bertepat di area Sukaramai Trade Center (STC) jln.sudirman kota Pekanbaru ternyata bukan pemilik toko yang terbakar pada tahun 2015 silam.
Hal itu di katakan oleh Kepala Cabang PT.Makmur Papan Permata ( MPP), Suryanto ke awak media Riaukontras ketika wawancara di Gedung Sukaramai Trader Center yang bertepat di lantai 1, Selasa ( 25/02/2020 ).
Pak Suryanto Menjelaskan bahwa sebelum gedung STC ini direnofasi akibat kebakaran 2015, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada korban kebakaran yang memiliki kios di Plaza Sukaramai. Orang yang pertama dirugikan dan kehilangan aset adalah pemilik toko di Plaza Sukaramai.
“Berbeda dengan pedagang yang statusnya penyewa toko, setahun haknya hilang. Jadi, terkait itu, kita sudah lakukan sosialisasi pada 3 Mei 2017 di Hotel Jatra,”Ujarnya.
Lanjut dia katakan, Keputusannya terkait masalah harga toko itu semua sudah di tentukan oleh pewakilan, yang di mana pada saa itu perwakilan sudah musyawarah dengan pedagang. Jadi, harga yang di berlakukan sekarang ini itu harga hasil kesepakatan antara pedagang.
” jadi, klo sekarang ada pihak-pihak yang menyampaikan tidak dilibatkan, karena posisi dia bukan korban pemilik dan bukan tokonya yang terbakar. Kebetulan saat itu dia menyewa. Kedua, di antara mereka ada penyewa baru dan bukan korban kebakaran,” Ucap Suryanto.
Lebih Jauh dia jelaskan, bahwa Satu bulan usai kebakaran pada Desember 2015 yg silam, tempat penampungan sementara (TPS) sudah dibangun. Dalam momentum 4 tahun itu, ada yang memanfaatkan untuk transaksi jual beli kios di TPS.
Walaupun, TPS itu dibangun PT MPP secara gratis. TPS itu diserahkan kepada pedagang korban kebakaran untuk dimanfaatkan berdagang.
TPS itu tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan. Tapi di lapangan yang terjadi itu.
“Sebenarnya klo kita bicara menegakkan aturan itu bisa saja kita ambil alih. Tapi itu semua saudara kita. Toleransi yang kami berikan sudah cukup lama,” Tutur Pak Suryanto.
Toleransi-toleransi yang kita berikan sudah cukup lama kita berikan.terkait perioritas kemereka, mereka itu sudah di berikan kesempatan untuk program penempatan kembali dari 22 Mei 2017.
” org selama ini yg sudah melakukan ketentuan Pengen menikmati haknya, sementara orang yang tidak mau ambil tempat sini, justru itu yang teriak teriak ” tolong selesaiakan”, dan belum tentu juga kalao gedung ini sudah selesai di beli atau nyewa.”Tambahnya
Menurutnya, orang orang yang teriak kencang itu adalah orang yang memang benar benar sudah melunasin hak atau kewajibanya yaitu melunasin pembayaran.” Ujar Kecab PT.MPP tersebut keawak media ini.
Jurnalis : KEND”ZAI