Banner Website
Hukum & Kriminal

86,29 Gram Sabu Gagal Beredar, Pengedar Dibekuk di Kelapapati

1225
×

86,29 Gram Sabu Gagal Beredar, Pengedar Dibekuk di Kelapapati

Sebarkan artikel ini
Polres Bengkalis menangkap terduga pengedar sabu di Kelapapati. Sebanyak 86,29 gram sabu, ponsel, dan sepeda motor diamankan. Senin (8/6/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Peredaran puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan di Bengkalis berhasil digagalkan polisi. Seorang pria berinisial S (48) dibekuk tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bengkalis dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 86,29 gram di Desa Kelapapati.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, petugas akhirnya menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim kemudian melakukan pengepungan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 86,29 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.

“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” tegas AKP Tidar Laksono.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba menjadikan wilayah Bengkalis sebagai jalur maupun tempat peredaran narkotika.**