Pemkab Bengkalis Sampaikan Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan RIPPARKAB

Bengkalis, Rakyat45.com – Pemerintah Kabupaten Bengkalis Sampaikan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB) Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2035. Selasa (19/01/2021).

Dengan dihadiri oleh anggota DPRD Bengkalis baik secara langsung maupun virtual, wakil ketua Syahrial memimpin rapat paripurna didampingi oleh Syaiful Ardi dan Pj. Bupati diwakili Asisten I Setda Umi Kalsum.

“Secara garis besar, Ranperda yang kami sampaikan ini akan menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bengkalis yang berisi kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan,” ujar Asisten I Umi Kalsum dalam pidato penyampaiannya.

Dijelaskannya, bahwa pembangunan kepariwisataan sendiri mencakup 4 (empat) aspek meliputi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran wisata dan kelembagaan kepariwisataan yang semuanya akan diarahkan guna mencapai tujuan pembangunan kepariwisataan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Dengan prinsip kepariwisataan yaitu pariwisata berbasis masyarakat, pariwisata halal, pariwisata terintegrasi dan pariwisata berkelanjutan. Dengan mengangkat visi pembangunan kepariwisataan daerah yakni terwujudnya Kabupaten Bengkalis sebagai destinasi pariwisata halal berbasis budaya melayu dan alam yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Usai penyampaian Ranperda RIPPARKAB tahun 2021-2035 dilanjutkan dengan Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.(Rls/Hamdan)