Terkait Perizinan Penambang Pasir di Kecamatan Rupat, DPRD Kabupaten Bengkalis Lakukan Pertemuan Lintas Komisi

Bengkalis, Rakyat45.com – Terkait perizinan penambangan pasir di Kecamatan Rupat yang menjadi fokus Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat (HPMR) Bengkalis pada aksi damai langsung ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Bengkalis melalui rapat lintas komisi bersama mahasiswa dan OPD terkait, Selasa (23/11/2021).

Ket foto : Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Syahrial, ST.,M.Si 
Ket foto : Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Syahrial, ST.,M.Si

Wakil Ketua II Syahrial, ST.,M.Si, yang memimpin rapat saat itu menyampaikan dengan pertemuan ini semoga bisa di dapat solusi dan membantu masyarakat penambang pasir yang ada di Rupat demi kepentingan masyarakat kedepannya.

H. Adri selaku ketua Komisi III menambahkan bahwa ini merupakan tugas anggota dewan mendampingi pihak SDA dalam mencari solusi perizinan penambang pasir ini ditingkat provinsi untuk mendapat tindak lanjut kedepannya.

“Saya berharap kepada pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk lebih tegas lagi karena sudah banyak masyarakat kita yang terancam. Dengan pertemuan ini jangan hanya habis sampai disini saja, harus ada titik terangnya memperjuangkan hak masyarakat penambang pasir di Kecamatan Rupat supaya izinnya bisa cepat diselesaikan,” tutup Zamzami Harun.

Dari Pihak SDA Kabupaten Bengkalis mengatakan akan dilakukan konsultasi ke pihak provinsi terhadap perizinan penambang pasir Kecamatan Rupat untuk mencari langkah-langkah yang akan dilakukan dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi supaya tidak terjadi kesalahan dalam mengurus perizinan ini karena untuk saat ini masih belum ada titik terangnya.

“Tapi kami akan berupaya memperjuangkan perizinan penambang pasir ini supaya dapat diselesaikan secepat mungkin,” tutupnya.**(Rls).

Hamdan