Diduga Pungli di Samsat Kota Kediri Merajalela, Kemanakah Saber Pungli Polri..?

Rakyat45.com | Kediri, Maraknya aksi pungutan liar (Pungli) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kota Kediri, dikeluhkan oleh wajib pajak.

Wajib pajak banyak menemukan aksi pungli ini pada proses perizinan dan kelengkapan kendaraan dengan memanfaatkan kekurangan persyaratan wajib pajak.

Baca juga : Dituduh Pungli Kades Sundet Lami Laporkan Warganya Ke Polisi

Seorang warga berinisial “S”, Kota Kediri, mengaku saat melakukan proses ganti STNK atau biasa di sebut bayar pajak 5 tahunan di proses ini ketika tidak di sertakan identitas KTP yang sesuai STNK tersebut maka hanya bisa di proses melalui calo atau melalui orang dalam “pungkasnya.

Ruang tunggu samsat Kota kediri (rakyat45.com/red)

Menurutnya, pemungutan dilakukan diantaranya untuk biaya cek fisik kendaraan, pelat nomor, dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan PP No 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Misalnya pada saat mengganti STNK. Saya harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak disertai dengan bukti penerimaan uang atau kwitansi,” kata “S”, Kamis (16/06/2022).

Baca juga : Aneh tapi nyata, 3 orang tahanan Polsek Ramba hilir Rokan Hulu Diduga melarikan diri

Besaran pungutan, sebut S, diantaranya adalah biaya ganti STNK atau 5 tahunan sebesar Rp,425.000 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) belum lagy kalau prosesnya adalah roda 4 atau kendaraan jenis mobil tarifnya bisa sampe kisaran Rp,700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) Namun bila mengacu pada PP 50 Tahun 2010, sejumlah pungutan ini tidak tercantum. “Semua ini baru akan di ketahui saat akan membuat STNK baru dan seolah olah aturan proses seperti ini di legalkan oleh para oknum di Samsat Kota Kediri.

Oleh karena itulah, besarnya biaya pungli di Kantor Samsat Kota Kediri ini cukup memberatkan para wajib pajak lain seperti dirinya. Apalagi setiap hari, para wajib pajak harus mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar untuk biaya yang bisa di indikasikan pungli yang biayanya cukup besar di luar pajak yang tertera.

Baca juga : Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos Untuk Kegiatan Pembelajaran Dan Ekstrakurikuler Tahun 2020

Di tempat lain aktivis dan juga LSM Gerak Indonesia Riau, Emos Gea selaku ketua DPD LSM Gerak Indonesia Riau memberikan statemen terkait pungli di Samsat Kota Kediri dia menjelaskan “Coba bayangkan berapa total persentase uang pungli yang masuk kantong oknum dari seluruh kendaraan di Kota Kediri yang jumlahnya mencapai ratusan bahkan ribuan unit, dan dalam hal ini saya minta polri tindak tegas oknum yang menyalagunakan jabatannya demi merampas Rakyat” ujarnya.

 

Harapannya adalah untuk di lakukannya pembenahan dan jangan menjadikan budaya yang buruk dan mengakar di pelayanan Umum, sehingga slogan PRESISI dari Kapolri Jendral Listyo Sigit bisa jadi tercemar jika hal ini masih saja di lakukan pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, praktek pungli juga terjadi pada proses mutasi kendaraan masuk atau keluar daerah Kota Kediri.

Sejak berita ini di turunkan Kanit Rekiden Samsat Kota Kediri Bapak Andang ketika di konfirmasi awak media terkait pungutan liar biaya di luar pajak via Wa (whatsap) justru tidak bisa menjawab dan hanya di baca saja.

Semakin kuat dugaan indikasi legalkan pungli di pelayanan Samsat Kota Kediri yang sampe saat ini belum ada penertipan dan pembenahan dari instansi terkait sampe berita ini di turunkan, sungguh sangat ironi.

Kemanakah saber Pungli selama ini?

Reporter : DD