Pelalawan, Rakyat45.Com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPC-IPJI) Kabupaten Pelalawan, Richard Simanjuntak, mempertanyakan sikap Polres Pelalawan dalam penegakan hukum terkait jaminan perlindungan hukum bagi para wartawan atau jurnalis yang melakukan tugas peliputan di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Hal ini di ungkapkan Richard Simanjuntak Pada Media ini di Kantor DPC-IPJI, Kabupaten Pelalawan, Minggu (25/6/22).
Seperti yang kita ketahui bersama maraknya kejadian buruk yang dialami oleh para wartawan khususnya 2 tahun terakhir, berupa teror, penganiayaan, dan pengancaman kepada wartawan. Saya sebagai ketua salah satu organisasi wartawan yang berbadan hukum resmi dari pemerintah, saya mempertanyakan tentang jaminan perlindungan hukum bagi para jurnalis/wartawan yang melakukan peliputan di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Menurut catatan saya, ada 3 kasus perlakuan buruk yang dialami oleh wartawan dalam melakukan peliputan di wilayah hukum Polres Pelalawan, diantaranya kasus penganiayaan terhadap dua orang wartawan yang terjadi pada agustus 2020 lalu. meskipun kasus penganiyaan wartawan tersebut sudah dilaporkan ke pihak Polres Pelalawan, namun sampai saat ini, tidak ada tindak lanjut kasus tersebut.
Kasus kedua, berupa teror di kediaman salah seorang wartawan yang beralamat di Pangkalan Kerinci pada tahun 2021. Teror yang terjadi dua kali terjadi dirumah wartawan tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, Polsek Pangkalan Kerinci, namun kasus teror yang dialami oleh wartawan tersebut entah seperti apa kelanjutan kasusnya juga menjadi pertanyaan.
Kasus ketiga saya alami sendiri tentang adanya dugaan menghalang-halangi pekerjaan saya sebagai wartawan yang dilakukan oleh oknum pengacara pada April 2022. Kasus dugaan menghalang-halangi pekerjaan Pers tersebut sudah saya sampaikan kepada Kapolres Pelalawan melalui surat saya namun sampai saat ini juga belum ada informasi resmi dari pihak kepolisan Polres Pelalawan kelanjutan surat pengaduan saya tersebut.
Dari uraian saya diatas, cukup layak bagi saya untuk menyimpulkan tidak ada sikap positif dari pihak kepolisan Polres Pelalawan berupa jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas wartawan sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Perlu diketahui bahwa wartawan itu bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi hukum, sesuai undang-undang pers pada BAB II Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam undang-undang Pers tersebut pada Pasal 8 juga menyebutkan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Lalu pada Bab II Pasal 6 tentang pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut:
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Kata Richard melanjutkan, semoga penuturan saya ini dapat menggugah hati Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Thariq, SIK beserta jajarannya. “Kemitraan Polri khususnya Polres Pelalawan dengan insan Pers jangan hanya seremonial belaka, berupa kopi morning atau makan siang bersama saja. Kemitraan yang terpenting adalah jaminan perlindungan hukum bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dan yang tidak kalah penting adalah jaminan tukar informasi yang tepat dan akurat untuk kepentingan publik berupa kasus hukum yang sedang ditangani pihak Polres Pelalawan. “Jangan seperti informasi yang saya terima dalam investigasi tangkap lepas yang diduga pengedar pupuk palsu, oleh pihak Polres Pelalawan. Kanit 2 Reskrim Polres Pelalawan mengatakan, barang bukti berupa pupuk yang diduga palsu masih ada di gudang, sementara Kasat Reskrim Polres Pelalawan mengatakan barang yang dimaksud sudah dikembalikan ke pada pemilik (pengedar pupuk yang diduga palsu tersebut) denganj alasan antara korban dan pelaku sudah berdamai” ungkapnya.
“Menurut hemat saya, jika pernyataan saya ini mendapat perhatian Kapolres Pelalawan dan seluruh jajarannya maka institusi kepolisian yang kita banggakan ini khususnya di Polres Pelalawan akan mendapat tempat di hati masyarakat terlebih di hati para wartawan yang ada di Kabupaten Pelalawan ini akan menjadi tenteram”, sebut Richard Simanjuntak mengakhiri.
Editor : Afdal