Rakyat45.com – Alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 mulai bertebaran di Kecamatan Deleng Pokhkisen, Aceh Tenggara sejak dimulainya masa kampanye resmi pada 28 November lalu. Namun sayangnya masih ada APK yang dipasang di titik terlarang.
Seperti terpasang pada pohon dan tiang listrik yang jelas-jelas melanggar aturan.
Selain melanggar aturan, pemasangan APK seperti poster pada tiang listrik juga bisa merusak arus daya kelistrikan.
Menurut pantauan Rakyat45.com di seputaran Kecamatan Deleng Pokhkisen banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) dari salah satu calon legislatfi untuk DPR-RI terpasang di tiang listrik dan tiang telkom wifi.
Menurut penuturan salah satu warga di Kecamatan Deleng Pokhkisen inisial PS (39) kepada Rakyat45.com sempat dilakukan penertiban oleh Satpol PP Aceh Tenggara bersama Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.
“Dulu sebelum jadwal kampanye ada penertiban APK yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan Panwaslih Kabupaten, namun setelah masuk masa kampanye, caleg-caleg mulai memasang lagi APK-nya” ujarnya, Minggu (31/12/2023).
“Sekarang udah gak ada lagi penertiban APK yang terpasang di tempat terlarang seperti di tiang listrik dan tiang telkom”. Lanjutnya
General Manager PLN UID Aceh, Parulian Noviandri menyebutkan APK yang menempel pada jaringan listrik atau tiang listrik berpotensi menimbulkan bahaya korsleting listrik.
“Jarak aman APK dengan jaringan listrik PLN yaitu lebih kurang sekitar 2,5 meter dari kabel tegangan menengah. Sedangkan untuk tegangan rendah kurang lebh satu meter”. Jelas Parulian via pesan singkat Whatsapp.
“Kalo sudah langsung menempel di tiang listrik itu bisa berbahaya, bisa jadi ledakan dan kebakaran, jika APK tidak segera di pindahkan”. Tandasnya.
Kendati demikian, pihak Panwascam Deleng Pokhkisen hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi guna memberikan keterangan terkait APK yang menempel di tiang listrik.