Menteri PANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen

Jakarta, Rakyat45.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan ketentuan mengenai pengaturan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, Anas menegaskan kombinasi kerja dari kantor (work from office/WFO) dan dari rumah (work from home/WFH) untuk mengoptimalkan manajemen arus balik Lebaran.

Anas menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajemen arus mudik dan menekankan pentingnya tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Bagi instansi yang terlibat langsung dalam pelayanan publik, WFO tetap diterapkan secara optimal hingga 100 persen. Namun, bagi instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan, WFH dapat dijalankan dengan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

“Kinerja pelayanan publik harus selalu excellent dalam segala situasi,” ujar Anas.

Instansi yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, dan transportasi akan tetap melakukan pelayanan secara langsung dengan tingkat kehadiran pegawai 100 persen. Sementara itu, bagi instansi yang terlibat dalam administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan, pengaturan WFH dapat mencapai maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, seperti bagian kesekretariatan, keprotokolan, dan perumusan kebijakan.

Anas juga mengimbau agar instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi selama periode ini. Dia juga mendorong pembukaan media konsultasi dan pengaduan selama libur Lebaran, sehingga publik dapat menyampaikan keluhan atau masukan terkait pelayanan publik.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini, serta meminta dukungan dari seluruh instansi pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik.