Banner Website
Hukum & Kriminal

Konseling Sekolah Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Mandau

170
×

Konseling Sekolah Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Mandau

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial A.J.S. (23) diamankan jajaran Opsnal Reskrim Polsek Mandau usai ditangkap di kawasan Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (13/5/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Sebuah pengakuan yang disampaikan seorang pelajar kepada guru bimbingan konseling membuka tabir dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari pengembangan laporan tersebut, jajaran Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial A.J.S. (23) yang diduga terlibat dalam perkara itu.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (13/5/2026) malam setelah tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melacak keberadaan tersangka di kawasan Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau. Polisi bergerak menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, S.I.K., M.Si., mengatakan penanganan perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/64/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah bioskop mini kawasan Komplek Mancy Duri, Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk menjalani sesi konseling menyusul pengakuan korban kepada guru BK. Dalam percakapan itu, korban mengaku telah beberapa kali mengalami persetubuhan yang diduga dilakukan oleh terlapor.

“Setelah menerima laporan, personel Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku,” ujar Kompol Primadona.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi tersangka pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Mandau guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

“Sejumlah langkah penanganan telah dilakukan kepolisian, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga pendokumentasian perkara.” ungkap Kapolsek.

Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

Layanan pengaduan kepolisian dapat diakses melalui Call Center 110 maupun WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis.**