Banner Website
Hukum & Kriminal

Polsek Siak Kecil Ungkap Kasus Sabu, Acai Ditangkap di Rumah Kosong Lubuk Muda

28
×

Polsek Siak Kecil Ungkap Kasus Sabu, Acai Ditangkap di Rumah Kosong Lubuk Muda

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Siak Kecil mengamankan tersangka Acai beserta barang bukti sabu dan alat hisap (bong) di Mapolsek Siak Kecil, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Rabu (13/5/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Bengkalis dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukumnya. Melalui jajaran Polsek Siak Kecil, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berlangsung di Kecamatan Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis AKBP , S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil , IPTU Bastian Rinaldi S.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 22.24 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun Melati, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Lokasi itu diduga kuat kerap dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Polsek Siak Kecil hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan di lokasi kejadian. ” jelas IPTU Bastian. Rabu (13/5/2026).

Seorang pria berinisial HY alias Acai (47), warga Desa Lubuk Muda, berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sedang sabu, satu set alat hisap (bong), dua kaca pirek, dua korek api, satu gunting, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine turut memperkuat temuan awal setelah pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).” ungkap Kapolsek.

Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk melalui layanan Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam sebagai sarana pengaduan cepat, gratis, dan responsif.

“Perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas IPTU Bastian.**