Banner Website
Hukum & Kriminal

Warga Pangkalan Gondai Desak Agrinas Tarik Personel dari Lahan Sengketa, Konflik Diminta Tak Meluas

×

Warga Pangkalan Gondai Desak Agrinas Tarik Personel dari Lahan Sengketa, Konflik Diminta Tak Meluas

Sebarkan artikel ini
Konflik Lahan Pangkalan Gondai Memanas
Foto: Masyarakat saat berada di Kantor Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Senin (24/8/2026).(R45/Hadiriku Zega)

RAKYAT45.COM – Persoalan penguasaan lahan di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, kembali mencuat. Sejumlah warga meminta PT Agrinas Palma Nusantara dan mitra kerja sama operasional (KSO) menarik personel maupun sarana operasional dari area yang masih diklaim sebagai lahan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan warga saat mendatangi Kantor Desa Pangkalan Gondai, Senin (24/8/2026). Mereka meminta pemerintah desa memfasilitasi penyelesaian persoalan agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Warga menyebut keberadaan personel perusahaan di lokasi yang disengketakan telah berlangsung sekitar tiga pekan. Menurut mereka, aktivitas tersebut berlangsung ketika status dan penyelesaian persoalan lahan belum memperoleh kesepakatan bersama.

Salah seorang perwakilan masyarakat, Unjang, mengatakan warga mempertanyakan keberadaan personel perusahaan di area tersebut.

“Sudah sekitar tiga minggu orang dari PT Agrinas dan KSO-nya berada di lahan masyarakat. Kami mempertanyakan kenapa persoalan ini belum selesai, tetapi lahan sudah dikuasai terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut Unjang, pemerintah desa diharapkan tidak mengambil keputusan secara sepihak. Ia meminta seluruh pihak duduk bersama untuk mencari solusi yang dapat diterima masyarakat maupun perusahaan.

“Kami meminta pemerintah desa mencari solusi. Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat dari satu sisi,” katanya.

Warga Sampaikan Tiga Tuntutan

Koordinator masyarakat, Iman Nduru, mengatakan warga Desa Pangkalan Gondai telah menyampaikan pernyataan sikap terkait keberadaan dan aktivitas perusahaan di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah masyarakat dan kawasan ulayat.

Ia menyebut masyarakat keberatan apabila kegiatan perusahaan dilakukan sebelum ada penyelesaian mengenai status lahan serta persetujuan masyarakat melalui proses yang transparan.

“Kami atas nama seluruh elemen masyarakat Desa Pangkalan Gondai menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan resmi terkait keberadaan serta kegiatan operasional perusahaan di wilayah hukum adat dan administratif Desa Pangkalan Gondai,” tegas Iman.

Dalam pernyataan tersebut, masyarakat meminta aktivitas operasional perusahaan dihentikan sementara sampai persoalan lahan memperoleh kejelasan.

Mereka juga meminta seluruh personel dan sarana operasional yang berada di area yang disengketakan ditarik.

“Kami menuntut PT Green Palma Riau Jaya dan PT Abah segera menghentikan seluruh kegiatan operasional, termasuk land clearing maupun penggunaan alat dalam bentuk apa pun di wilayah Desa Pangkalan Gondai sampai persoalan ini selesai,” ujarnya.

Selain itu, warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap legalitas serta perizinan kegiatan perusahaan.

“Kami meminta pemerintah daerah dan instansi penegak hukum mengevaluasi serta mengaudit perizinan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun lingkungan, tentu harus ditindak sesuai aturan,” kata Iman.

Warga Khawatir Konflik Membesar

Iman mengatakan keberadaan aktivitas perusahaan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia juga menyampaikan adanya dugaan tindakan intimidatif serta persoalan pemanenan buah sawit yang menurut warga masih berkaitan dengan status lahan.

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak masyarakat dan belum terdapat keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran oleh pihak perusahaan.

Masyarakat, kata Iman, memilih meminta penyelesaian melalui jalur yang jelas sebelum persoalan berkembang menjadi benturan di lapangan.

“Bukannya memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan warga lokal, keberadaan aktivitas tersebut justru menimbulkan keresahan, berpotensi memicu benturan antarwarga dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tanah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat akan mempertimbangkan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.

“Kalau tuntutan dan penolakan ini tidak diindahkan, masyarakat Desa Pangkalan Gondai akan mengambil langkah aksi demonstrasi untuk mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan,” tegasnya.

Pertemuan di Kantor Desa Berlangsung Tegang

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Pangkalan Gondai bersama pihak PT Agrinas Palma Nusantara pada Senin siang.

Pertemuan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB di Kantor Desa Pangkalan Gondai dan dihadiri Kepala Desa Aman L, Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, Babinsa Koramil 09/Langgam Serda Bambang, tokoh masyarakat, pemuda, perwakilan legal PT Agrinas Palma Nusantara Rangga Siregar serta Bambang Irawan selaku mitra PT Abah Sawit Nusantara.

Forum tersebut menjadi ruang bagi masing-masing pihak menyampaikan pandangan terkait persoalan lahan.

Namun, belum adanya titik temu membuat suasana pertemuan berlangsung cukup tegang. Sejumlah warga kemudian meninggalkan forum dan menuju lokasi lahan yang menjadi sumber persoalan.

Warga menyatakan kedatangan mereka ke lokasi bertujuan meminta personel yang berada di area tersebut meninggalkan lahan untuk mencegah potensi konflik.

Ninik Mamak Minta Persoalan Diselesaikan Lebih Dulu

Ninik Mamak Desa Pangkalan Gondai, Zainudin, menyayangkan keberadaan pihak perusahaan di wilayah yang menurut masyarakat merupakan tanah ulayat.

Ia menilai persoalan status dan penguasaan lahan seharusnya dibicarakan terlebih dahulu melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan tindakan PT Agrinas Palma Nusantara bersama KSO-nya. Kalau memang ada persoalan lahan, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Zainudin berharap pemerintah dapat segera mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kami meminta PT Agrinas Palma Nusantara dan KSO-nya segera menarik orang-orang yang ditugaskan di lahan masyarakat. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.

Agrinas: Aspirasi Masyarakat Akan Disampaikan

Dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara, Rangga selaku perwakilan legal mengatakan kehadirannya dalam pertemuan tersebut untuk mengikuti sosialisasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Saya di sini sebagai utusan PT Agrinas Palma Nusantara. Dalam sosialisasi ini, kami tetap menampung seluruh aspirasi masyarakat dan akan menyampaikannya kepada perusahaan,” ujarnya.

Rangga mengatakan keputusan mengenai langkah selanjutnya berada pada pihak perusahaan.

“Apapun keputusan selanjutnya akan diputuskan oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” katanya.

Pemdes: Penyelesaian Mengikuti Prosedur

Kepala Desa Pangkalan Gondai, Aman L, mengatakan pemerintah desa telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Menurutnya, pemerintah desa akan menyesuaikan langkah selanjutnya dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Kita melaksanakan sosialisasi ini sesuai prosedur yang ada. Untuk langkah selanjutnya, kita akan menyesuaikan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar Aman.

Sementara itu, Ketua RW 02 Desa Pangkalan Gondai, Alisuriadi, mengatakan masyarakat tetap mempertahankan hak yang mereka yakini atas lahan tersebut.

Ia berharap persoalan tidak berkembang menjadi benturan antara masyarakat dan pihak yang berada di lokasi.

Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final yang menyelesaikan sengketa tersebut. Penyelesaian selanjutnya diharapkan dilakukan melalui musyawarah, verifikasi status lahan, serta mekanisme hukum yang berlaku agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik agraria yang lebih luas.***