RAKYAT45.COM – Rudi Saputra (36), warga Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang sebelumnya melaporkan kasus penganiayaan di Mandau Bengkalis, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis.
Penetapan status tersebut memicu kekecewaan dari pihak keluarga. Sebab, perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Rudi sejak Mei 2026 masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan terdakwa Abdul Rahman.
Istri Rudi, Rika Oktavia, mempertanyakan penetapan suaminya sebagai tersangka. Ia menyebut persidangan memperlihatkan fakta dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang.
“Kami sangat terkejut. Dalam persidangan terungkap berbagai fakta, bahkan ada rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang. Tetapi justru suami saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rika, Rabu (26/8/2026) malam.
Rika menilai penetapan tersebut janggal dan berpotensi mencederai rasa keadilan keluarganya.
“Ini bentuk pembungkaman terhadap suami saya. Ini juga bentuk kriminalisasi. Kami yang seharusnya mendapatkan keadilan, justru suami saya yang menjadi korban pengeroyokan malah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia pun meminta kejelasan dari penyidik terkait fakta persidangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.
“Fakta persidangan sudah sangat jelas mengarah bahwa peristiwa itu dilakukan lebih dari satu orang. Kalau memang penyidik memiliki alat bukti, kenapa tidak dikembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat? Mengapa justru korban yang dijadikan tersangka?” kata Rika.
Rika menambahkan, suaminya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ringan. Atas kondisi ini, keluarga berencana mengadukan Kapolres Bengkalis, Kapolsek Mandau, serta penyidik perkara ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Presiden Republik Indonesia (RI), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kapolri, Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Bidang Propam Polda Riau, serta Kejaksaan Negeri Bengkalis.
“Kami masih percaya ada mekanisme pengawasan di tubuh Polri. Karena itu kami meminta Propam turun tangan agar masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” tuturnya.
Menanggapi penetapan tersebut, Inspektur Polisi Dua (Ipda) / Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Humas Polres Bengkalis, Aipda Juli Bazrah, membenarkan bahwa Rudi Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan proses hukum telah berjalan sesuai aturan.
“Sudah melalui SOP (Standard Operating Procedure), melalui tahapan penyelidikan dan gelar perkara. Karena tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka tanpa melalui prosedur dan tahapan tersebut,” kata Juli.
Peristiwa ini bermula pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau. Saat itu, mobil Toyota Calya hitam yang dikendarai Abdul Rahman hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMax milik Rudi dari arah Jalan Jenderal Sudirman.
Teguran Rudi berujung cekcok hingga kontak fisik. Rudi mengaku sempat mendorong Abdul Rahman hingga terjatuh, sebelum akhirnya Rudi dipukul dari arah belakang hingga tersungkur tidak sadarkan diri dan harus mendapat perawatan medis.
Rudi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau. Dalam penyidikan awal, polisi menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka hingga perkaranya diproses di Pengadilan Negeri Bengkalis. Di tengah persidangan yang masih berjalan, Rudi kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka.***












