Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sungai Bangkar oleh Polsek Seberida

Indragiri Hulu, Rakyat45.com – Polsek Seberida kembali mencatat prestasi dengan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram pada Selasa (24/9/2024) dini hari. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Sungai Bangkar, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut. Dipimpin oleh IPTU Donni Widodo Siagian atas perintah Kapolsek Seberida AKP Yuda Efiar, SH, tim segera melakukan penyelidikan.

“Pada pukul 03.00 WIB, polisi berhasil mengamankan MS alias Apit Pudin (42) dan SKT alias Anto (32), keduanya warga setempat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

Dari penangkapan ini, polisi menyita tiga bungkus sabu, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 1.650.000. Langkah ini menegaskan komitmen Polsek Seberida dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Para tersangka akan diproses sesuai Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.