DKPP Tunggu Laporan Penggantian Caleg Terpilih dari PKB dan PDIP

Jabar, Rakyat45.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI masih menunggu laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas penggantian calon anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan (PDIP).

“Jika tidak ada pengaduan, DKPP tidak bisa memeriksa,” ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/9/2024).

Menurut Heddy, pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih merupakan kewenangan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menjalankan tugasnya sesuai aturan.

“Jika ada dugaan pelanggaran etik, silakan ajukan pengaduan ke DKPP. Sampai sekarang belum ada laporan masuk, jadi kami tidak bisa melakukan tindakan tanpa pengaduan,” tambahnya.

Terkait seruan dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdullah Latopada yang meminta DKPP memecat Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Heddy menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan resmi.

Sebelumnya, Abdullah Latopada menyampaikan permintaannya setelah KPU RI mengganti lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, serta dua caleg terpilih dari PDIP, yakni Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.