Pekanbaru, Rakyat45.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan peringatan tegas kepada pengusaha reklame yang belum memperbarui izin usahanya. Tim yustisi siap menertibkan reklame tanpa izin yang masih berdiri di sejumlah titik kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengingatkan seluruh pelaku usaha reklame agar segera mengurus perpanjangan izin. Menurutnya, setiap reklame yang dipasang di Kota Pekanbaru harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah untuk menjamin keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Setiap reklame yang tidak berizin dianggap ilegal dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama jika dipasang di lokasi yang tidak tepat,” ujar Alek, Jumat (29/7/2024).
Pemko Pekanbaru menekankan pentingnya perizinan untuk memastikan konstruksi reklame aman dan sesuai dengan standar keselamatan. Reklame yang dibangun tanpa izin dianggap tidak berkontribusi pada pendapatan daerah dan berpotensi merusak tatanan kota.
Sebagai langkah tegas, Bapenda memberi waktu satu minggu bagi pengusaha reklame untuk mengurus izin. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, tim penertiban akan turun langsung untuk mencabut reklame ilegal.
“Kami sedang mendata dan akan menyurati pemilik tiang reklame yang belum mengurus perizinannya. Langkah ini penting untuk memastikan ketertiban dan keselamatan umum, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” tambahnya.
Penertiban reklame ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kota Pekanbaru.