Pekanbaru, Rakyat45.com – Dugaan pelanggaran pengisian solar subsidi di SPBU nomor 14.282.683 di Jalan SM Amin, Kelurahan Tabek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, kembali menuai protes. Kali ini, LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Riau, melalui Ketua DPD-nya, Kend Zai, mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi tegas.
Kend Zai mengungkapkan bahwa SPBU tersebut diduga melayani pengisian bahan bakar solar subsidi ke kendaraan-kendaraan yang telah dimodifikasi demi menampung lebih banyak bahan bakar. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.
“SPBU ini sudah sering diberitakan terkait pelanggaran yang sama, tetapi tampaknya mereka tidak pernah jera. Ini mencederai semangat subsidi BBM yang sebenarnya ditujukan untuk masyarakat kecil,” ujar Kend Zai, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, sanksi dari Pertamina Patra Niaga yang telah diberikan dua kali terhadap SPBU ini tampaknya belum cukup memberi efek jera. Kend bahkan menduga adanya pembiaran dari pihak berwenang terhadap pelanggaran ini.
“Kami mendukung upaya penegakan hukum yang lebih tegas. Jangan sampai masyarakat berpikir ada pihak-pihak tertentu yang melindungi SPBU ini,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan peran aparat hukum dan Pertamina dalam menyikapi persoalan ini. Ia menduga ada kemungkinan kolusi sehingga SPBU tersebut tidak tersentuh hukum.
“Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Pertamina dan aparat penegak hukum. Bukti-bukti berupa rekaman video, foto, dan dokumentasi pemberitaan sudah kami kumpulkan,” jelas Kend.
Jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti, LSM Bakornas Riau bersama elemen mahasiswa berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor Pertamina, Polda Riau, dan lokasi SPBU yang bersangkutan.
“Aksi ini akan kami lakukan jika tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang. Kami tidak main-main dengan komitmen ini,” tegasnya.
Kend menjelaskan bahwa laporan resmi akan diajukan setelah proses Pilkada selesai. Langkah ini diambil untuk menghindari dinamika politik yang dapat mengganggu perhatian terhadap kasus ini.
“Setelah Pilkada, kami langsung bergerak. Kami ingin memastikan kasus ini mendapatkan perhatian serius dan tidak terus diabaikan,” ujarnya.
LSM Bakornas Riau berharap langkah tegas dari aparat hukum dan Pertamina untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan di sektor BBM.
“Jika penegakan hukum tidak dilakukan, maka satu-satunya pilihan kami adalah turun ke jalan. Hanya dengan aksi nyata, kita bisa melawan praktik-praktik seperti ini,” tutup Kend Zai dengan penuh tekad.