Jakarta, Rakyat45.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) prihatinan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas). Langkah serius segera diambil guna menangani kasus ini secara menyeluruh.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, menyebut pihaknya telah menjalin kerja sama erat dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan Unhas. “Kami sedang memastikan bagaimana langkah-langkah yang sudah diambil Satgas PPKS, termasuk sejauh mana perlindungan terhadap korban diberikan,” ujar Ratna, Jumat (29/11/2024).
Selain itu, KemenPPPA menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menelusuri kronologi kejadian secara lengkap. Langkah ini bertujuan agar penyelesaian kasus dapat memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Ratna menambahkan bahwa fokus utama kementerian, memastikan korban mendapatkan pendampingan yang memadai. “Kami berkomitmen bahwa kebutuhan korban, baik fisik maupun psikologis, harus dipenuhi sepenuhnya,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan bahwa seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas, berinisial FS, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya saat bimbingan skripsi. Merespons kejadian tersebut, pihak kampus menjatuhkan sanksi tegas berupa skorsing selama dua semester serta pencopotan jabatan dosen tersebut.
Kejadian ini menjadi pengingat keras akan pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi semua pihak. KemenPPPA berharap penanganan kasus ini dapat menjadi tonggak dalam meningkatkan pengawasan dan perlindungan di dunia pendidikan tinggi.