Dugaan Politik Uang di Pilkada Rohil: Penanganan Masih Belum Jelas

Rokan Hilir, Rakyat45.com – Hingga kini, kasus dugaan politik uang (money politics) yang mencuat dalam pelaksanaan Pilkada Rokan Hilir (Rohil) 2024 masih menjadi tanda tanya besar. Perhatian publik terfokus pada insiden yang terjadi di Kecamatan Pujud, namun proses penyelesaian hukumnya tampak berjalan di tempat.

Berdasarkan laporan sejumlah media lokal, kejadian tersebut berlangsung pada malam 26 November 2024, hanya sehari sebelum pemungutan suara. Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Rohil diduga membagikan amplop berisi uang kepada warga di Dusun 3, Desa Pujud. Amplop tersebut berisi uang senilai Rp200 ribu yang disinyalir untuk mendukung salah satu pasangan calon, Afrizal Sintong-Setiawan.

Oknum itu dilaporkan mengakui perbuatannya kepada warga, Panwaslu, dan aparat kepolisian yang menyaksikan langsung insiden tersebut. Ketua Panwaslu Pujud, Amar Dini Kurniawan, juga telah mengonfirmasi kejadian ini. Namun, meski bukti dan pengakuan sudah ada, langkah konkret dari pihak berwenang belum terlihat hingga sekarang.

“Kami semua sudah melihat bukti nyata. Tapi, sampai detik ini, tidak ada tindakan yang jelas. Kenapa seperti ini?” keluh salah seorang tokoh masyarakat Desa Pujud yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Bawaslu Rohil melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Datin Nasrudin, menyatakan bahwa laporan resmi dari Panwascam Pujud sudah diterima. Menurutnya, kasus ini tengah dalam kajian awal dan akan dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kami menerima laporan sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini, proses analisis awal sedang dilakukan untuk menemukan fakta-fakta yang relevan,” ujar Datin, Rabu (4/12/2024). Namun, ketika ditanya mengenai keterkaitan pelaku dengan pasangan calon tertentu, Datin menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut diperlukan.

“Berdasarkan laporan, diduga ada dua oknum Satpol PP yang terlibat, namun kami belum bisa memastikan kaitannya dengan tim salah satu pasangan calon,” tambahnya.

Kasus ini kembali mengingatkan publik pada seriusnya pelanggaran politik uang dalam pilkada. Berdasarkan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Jika tim kampanye atau pasangan calon terbukti terlibat, sanksi berat berupa diskualifikasi dari pencalonan bisa diterapkan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu. Pilkada yang bersih dan adil merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Rokan Hilir.