LSM GERAK Riau Desak Polda Tetapkan Muflihun sebagai Tersangka Kasus SPPD Fiktif

Pekanbaru, Rakyat45.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM-GERAK) Riau, Emos, mendesak Polda Riau untuk segera menetapkan Muflihun, mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.

Kasus ini mengemuka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan negara melalui lebih dari 12 ribu Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan 35 ribu tiket pesawat yang diduga tidak pernah digunakan. Pada saat itu, Muflihun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan tersebut.

Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, juga mengungkapkan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut diduga digunakan oleh Muflihun untuk menyalurkan dana yang tidak semestinya. Pemeriksaan terhadap Muflihun sebagai saksi dilakukan pada Agustus 2024, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Emos menilai, dengan bukti yang telah dikumpulkan dan puluhan saksi yang telah diperiksa, Polda Riau seharusnya dapat bertindak lebih cepat. Ia khawatir penundaan penetapan tersangka dapat membuka peluang bagi pihak terlibat untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

“Bukti-bukti sudah kuat, puluhan saksi sudah diperiksa. Mengapa Muflihun belum juga ditetapkan sebagai tersangka? Ada kekhawatiran bahwa ada pihak yang dilindungi dalam kasus ini,” tegas Emos pada Senin (9/9/2024).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Riau terkait perkembangan kasus ini, meskipun tekanan publik semakin kuat agar kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau segera diselesaikan.