Sepasang Kekasih Ditangkap Saat Coba Selundupkan 10,9 kg Narkoba dari Bandara Hang Nadim

Batam, Rakyat45.com – Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,9 kilogram yang akan dibawa penumpang salah satu maskapai penerbangan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, berhasil digagalkan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, saat pers rilis kasus ini di Batam, Kamis (30/1/2025), pengungkapan 10,9 kilogram sabu ini dari dua lokasi yang berbeda, tetapi antara tersangka saling terkait.

Pengungkapan pertama katanya, di Bandara Hang Nadim Batam terhadap sepasang kekasih, RD (28) dan MA (24),
yang membawa koper berisikan sabu seberat masing-masing 1.120 gram, totalnya 2.240 gram. Sabu itu dibawa dari Batam menuju Kendari dengan transit terlebih dahulu di Jakarta.

Keberadaan sabu dalam koper tersebut dicurigai oleh petugas Bea Cukai karena memiliki pola yang sama, yakni sabu yang sudah dibungkus paket kecil ukuran 280 gram diselipkan dalam tumpukan pakaian dengan susunan celana jin dan sajadah.

“Kedua koper ini menggunakan pola yang sama, yakni celana jin lalu ditumpuk di atasnya sajadah, tujuannya untuk mengelabui petugas,” kata Zaky.

Berkat kejelian petugas Bea Cukai dan petugas Avsec Bandara Hang Nadim, Batam, mencari keberadaan pemilik koper tersebut di ruang tunggu. Pemilik koper tersebut membawa barang-barang pribadinya di dalam tas ransel yang dibawa ke ruang tunggu.

“Saat didatangi petugas keduanya berupaya menghindari petugas dan tidak mengakui memiliki koper tersebut,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan koper tersebut dibawa oleh kedua kekasih itu, tim gabungan dari Bea Cukai, Polresta Barelang, Avsec Bandara Hang Nadim melakukan pengembangan dan diketahui sabu tersebut dikendalikan oleh tersangka inisial AWI yang menginap di salah satu hotel di kawasan Jodoh.

Petugas lalu bergerak ke hotel yang dimaksud dan mengamankan tersangka AWI bersama delapan orang lainnya. Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti yang sudah dikemas dan siap untuk dikirim seberat 8.715 gram.

“Sabu seberat 8.715 gram itu dikemas dalam 27 paket yang siap untuk dibawa kurir dan diedarkan di daerah lain di Indonesia,” kata Zaky.

Hasil pengungkapan tersebut lalu diserahkan ke Polresta Barelang untuk diproses secara hukum. Dari 11 orang yang diamankan, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang diterbitkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara tujuh orang lainnya berstatus saksi.

Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang Ajun Komisaris Polisi Deny Langie menambahkan empat orang yang ditetapkan tersangka, yakni AWI, OKI, RD, dan AM. Serta dua orang DPO, yakni SASA dan NAWI.