Jakarta, Rakyat45.com – Mulai pukul 8.00 Wib hari ini, Selasa (4/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 sengketa Pilkada Serentak 2024. Sidang akan memutuskan gugur atau tidaknya suatu perkara.
MK meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada Serentak 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada Rabu (5/2/2025). Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur.
“Sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara, wali kota 49 perkara. Sebelum sidang putusan dismissal, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada 8-31 Januari 2025,” kata Ketua MK.
Putusan dismissal ini menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7-17 Februari 2025. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 menjelaskan, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025.
Sidang dismissal membuat jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang hasilnya tidak digugat ke MK oleh Presiden prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Kamis (6/2/2025) terpaksa diundur ke 20 Februari 2025.