Curi Tabung Gas dan Handphone di Desa Aursati, Warga Kampar Ditangkap Polisi

Tambang, Rakyat45.com – Polres Kampar berhasil meringkus AG (36), pelaku pencurian di Dusun II Aursati, Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sekira pukul 20.30 WIB oleh Tim Reskrim Polsek Tambang.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra mengatakan, pencurian dilakukan AG Jumat (31/01/2025) sekira pukul 02.00 WIB di rumah Yesi Susanti, warga Dusun II Aursati. Korban kehilangan tabung gas 3 kg dan handphone miliknya.

“Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang,” kata Kapolsek.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tambang langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga, untuk menindak lanjuti laporan korban. Tim Reskrim Polsek Tambang yang bergerak cepat, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Setelah diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian barang-barang milik korban,” ungkap Kapolsek

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Tambang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa satu buah tabung gas 3kg dan satu unit handphone.