Jakarta, Rakyat45.com – Dua orang warga negara asing (WNA) asal Polandia diperiksa Kantor Imigrasi Ngurah Rai Kabupaten Badung, Bali, karena diduga bekerja menjadi pemandu wisata atau guide ilegal.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (11/2/2025), jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian mereka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dua WNA tersebut berinisial RS dan MT.
“Keduanya ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area penurunan penumpang di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (7/2/2025),” kata Winarko.
Keduanya kata Winarko, ditangkap sesaat setelah mengantarkan para wisatawan asing untuk bersiap meninggalkan Bali usai liburan di Pulau Dewata. Saat ditangkap keduanya bahkan masih mengenakan seragam hitam putih dan membawa atribut berupa papan berwarna merah, diduga nama agen perjalanan wisata.
Menurut Winarko, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, kedua WNA tersebut masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 4 Januari 2025. Mereka masuk Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
Imigrasi Ngurah Rai mencatat, sejak 1 Januari hingga 10 Februari 2025, pihaknya telah memberikan 90 tindakan administratif keimigrasian.
Pengawasan WNA di Bali ujar Winarko, menjadi tantangan tersendiri terutama terkait pelanggaran keimigrasian, sejalan dengan meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara selama 2024.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, jumlah kunjungan wisman di Bali pada 2024 mencapai 6,33 juta orang atau naik 20,1 persen dibandingkan 2023 yang mencapai 5,27 juta orang