Tangkap Pengedar Sabu di Kumantan, Polres Kampar Amankan Barang Bukti!

Bangkinang, Rakyat45.com – Satnarkoba Polres Kampar menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu di Perumahan Kumantan Asri, Dusun Langgar Pauh, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Tersangka yang diamankan adalah SL (38). Penangkapan dilakukan pada Senin (10/02/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo menjelaskan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat berada di depan rumahnya, tersangka langsung dibekuk.

“Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di bawah kasur kamarnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kampar.

Saat diinterogasi, kata Kasat, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang tidak dia ketahui namanya dan hanya memanggil dengan sebutan BG (DPO) di jalan lingkar tepatnya depan Politeknik Kampar.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 0,26 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sendok shabu, plastik klip, dan handphone. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin.

“Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat.