Daerah

DBH Migas Siak 2027 Dipangkas, Bupati Afni Minta Formula Dibuka

×

DBH Migas Siak 2027 Dipangkas, Bupati Afni Minta Formula Dibuka

Sebarkan artikel ini
Bupati Siak Afni Zulkifli saat menyampaikan pandangan terkait proyeksi DBH Migas Siak dalam Rapat Paripurna DPRD Siak, Rabu (30/9/2026)./R45.

Rakyat45.com, Siak – Proyeksi Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) Siak 2027 memicu perhatian Pemerintah Kabupaten Siak setelah alokasinya diperkirakan turun hingga sekitar 70 persen. Dari penerimaan yang sebelumnya pernah mencapai sekitar Rp400 miliar, daerah penghasil migas itu kini memperkirakan hanya menerima sekitar Rp40 miliar.

Bupati Siak Afni Zulkifli mempertanyakan dasar penghitungan tersebut dan meminta Kementerian Keuangan membuka data serta formula yang digunakan dalam menentukan DBH bagi daerah penghasil migas.

Afni menyampaikan hal itu saat Rapat Paripurna DPRD Siak di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026). Informasi mengenai rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 dari Kementerian Keuangan baru diterima pemerintah daerah ketika rapat berlangsung.

“Baru saja kami dapat kabar bahwa DBH Migas Siak dipangkas lagi tahun depan. Setelah tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen,” kata Afni dalam pidatonya.

Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelumnya menerbitkan Surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang penyampaian rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027.

Menurut Afni, penurunan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar pemerintah daerah memahami dasar perhitungan DBH Migas Siak. Pemkab Siak berencana meminta penjelasan langsung kepada Kementerian Keuangan.

“Kami akan audiensi ke Kementrian Keuangan, ingin mengetahui secara utuh, bagimana dan rumus apa menghitung dana bagi hasil Migas Siak biar terang dan jelas” ujarnya.

Afni menilai penurunan DBH menjadi perhatian serius karena terjadi ketika kemampuan fiskal pemerintah daerah semakin terbatas. Pada saat yang sama, Pemkab Siak tetap harus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjalankan berbagai program pelayanan publik.

Ia juga mengingatkan posisi Siak sebagai salah satu daerah penghasil migas yang telah berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional selama puluhan tahun.

“Kurang apa lagi yang diambil pemerintah pusat dari Siak sejak dahulu kala sampai detik ini,” katanya.

Selain proyeksi alokasi 2027, Pemkab Siak masih menunggu pembayaran kurang bayar DBH yang menurut Afni telah menjadi kewajiban sejak 2023. Nilainya diproyeksikan sekitar Rp140 miliar dan disebut akan dialokasikan pada 2027.

Afni menegaskan pembayaran kurang bayar tersebut merupakan hak masyarakat Siak sekaligus kewajiban pemerintah pusat. Karena itu, pembayaran tersebut menurutnya tidak semestinya diposisikan sebagai pengganti ataupun pengurang hak DBH Migas Siak pada tahun berjalan.

“Kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama, jadi wajarlah di bayar,” tegasnya.

Pemkab Siak selanjutnya akan menyurati pemerintah pusat dan mengajukan audiensi dengan Kementerian Keuangan. Langkah itu ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai formula, data, serta dasar penetapan alokasi TKD 2027 sebelum kebijakan tersebut ditetapkan secara final.

Afni berharap pemerintah daerah penghasil dapat dilibatkan dalam pembahasan agar perhitungan DBH berlangsung secara terbuka dan dapat dipahami semua pihak.

“Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita,” ujar Afni.**(DP07/MC Siak).