Tapung Hilir, Rakyat45.com – Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar, Rabu (26/02/2025) kemaren mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
‘Ketiga tersangka adalah HR (32), SN (42), dan SP (37),” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Toni, Kamis (27/2/2025).
Menurut Toni, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan di Desa Tapung Makmur sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi langsung menuju lokasi yang ditunjuk dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka di rumah SP,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, satu orang bernama Carli berhasil melarikan diri ke arah rumah warga dan tidak dapat ditemukan.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku SP, tim menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Ditemukan juga tiga buah bong, satu buah kaca pirex, satu buah timbangan elektrik, satu ball plastik bening pembungkus.
“Ketiga tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik CL (DPO) yang kini masih dalam pencarian,” ujar AKP Toni.
Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polsek Tapung Hilir dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.