Menko Pangan Bentuk Pokja untuk Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

Jakarta, Rakyat45.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) membentuk kelompok kerja (pokja) untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi. Pembentukan pokja ini tertuang dalam Keputusan Menko Pangan (Kepmenkopangan) Nomor 6 Tahun 2025.

“Pokja untuk mengawasi 9,55 juta ton pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Pokja akan mengawasi dan melakukan evaluasi, 9,55 juta ton itu tepat sasaran apa tidak, tepat waktu apa tidak, terus akan dievaluasi,” ujar Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Menurut Zulhas, tugas pokja mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi, khususnya ketersediaan dan stabilisasi harga. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi dan melakukan tugas lainnya yang terkait dengan kebijakan pupuk bersubsidi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Kelompok kerja dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu,” kata Zulhas.

Dalam pelaksanaan tugas pokja dapat membentuk perangkat kerja pendukung yang tugas dan susunannya ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Kelompok Kerja.

Pokja juga bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan paling sedikit dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

“Keberadaan pokja sangat penting untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan, guna mewujudkan swasembada pangan,” kata Zulhas.