Banner Website
Daerah

LSM Gerak Riau Soroti Fakta Sidang, Nama Sekwan Mencuat dalam Kasus SPPD Fiktif

135
×

LSM Gerak Riau Soroti Fakta Sidang, Nama Sekwan Mencuat dalam Kasus SPPD Fiktif

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Gerak Riau, Emos Gea, angkat suara terkait fakta sidang SPPD fiktif DPRD Pekanbaru yang dinilai mulai mengarah pada keterlibatan pihak di atas. Selasa (14/4/2026)./R45/Indra.

Rakyat45.com, Pekanbaru – Gelombang fakta baru kembali menyeruak dari ruang sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru. Persidangan yang semula berfokus pada tindakan individu kini perlahan membuka kemungkinan keterlibatan pihak yang lebih luas.

Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin (6/4/2026), berlangsung dalam tensi tinggi. Ketua Majelis Hakim, Jonson Parancis, melontarkan sindiran bernada satire kepada terdakwa Jhonny Andrean (JA), menyusul sikapnya yang berulang kali membantah keterangan para saksi, termasuk tiga penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Dari awal motor saja tidak mengaku milikmu, kau kan orang paling jujur di Pekanbaru,” ujar hakim, menyiratkan keraguan atas konsistensi keterangan terdakwa.

JA, yang berstatus tenaga harian lepas sekaligus ajudan pribadi Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, pada akhirnya mengakui kepemilikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya sempat ia bantah.

Dalam persidangan terungkap, penyidik menemukan 38 stempel dari berbagai instansi, termasuk yang mencatut nama lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri.

Tidak hanya itu, uang tunai sekitar Rp49 juta ditemukan tersembunyi di dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max yang kemudian diakui sebagai miliknya. Pengakuan tersebut muncul setelah majelis hakim mencecar keterangan yang dinilai berubah-ubah.

Namun, keterangan JA memunculkan dimensi baru. Ia menyebut uang yang ditemukan bukan miliknya, melainkan milik atasannya, Hambali Nanda Manurung, Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.

“Barang-barang itu milik atasan saya,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini segera menggeser fokus persidangan. Dugaan perintangan penyidikan yang sebelumnya tampak sebagai tindakan personal kini mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain. Indikasi tersebut diperkuat oleh temuan bahwa terdakwa sempat menyimpan sepeda motor di lokasi tidak lazim, yang diduga sebagai upaya menghindari penggeledahan.

Perkara ini sendiri mencakup lebih dari sekadar SPPD fiktif. Dalam persidangan juga tersingkap dugaan penyimpangan kegiatan makan dan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru, sementara pokok perkara korupsinya masih ditangani secara terpisah oleh aparat penegak hukum.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, sebagai langkah untuk mengurai kemungkinan peran pihak lain, termasuk siapa yang berada di balik praktik yang kini tengah disorot.

Desakan untuk memperluas penyelidikan turut datang dari masyarakat sipil. Ketua LSM Gerak Riau, Emos Gea, menilai pengakuan terdakwa tidak dapat dilepaskan begitu saja tanpa penelusuran lebih lanjut.

“Sulit diterima jika seorang ajudan bertindak sendiri dalam perkara yang melibatkan dokumen resmi dan stempel lembaga negara; harus ada penelusuran lebih jauh,” ujarnya. Selasa (14/4/2026).

Ia juga mendorong agar pihak-pihak yang disebut dalam persidangan segera dihadirkan untuk memberikan klarifikasi langsung, demi memastikan perkara ini ditangani secara terbuka dan akuntabel.

Lebih jauh, Emos menyinggung rekam jejak Hambali Nanda Manurung yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam perkara tersebut, terungkap dugaan pemotongan anggaran dan aliran dana kepada penyelenggara negara pada periode 2022–2023, dengan nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Menurutnya, fakta-fakta yang muncul di persidangan saat ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri keterkaitan yang lebih luas.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” tegasnya.

Seiring bergulirnya proses persidangan, perkara ini tidak lagi sekadar menguji keterangan terdakwa. Ia kini berkembang menjadi ujian atas konsistensi penegakan hukum apakah mampu menembus lapisan yang lebih dalam, atau berhenti pada permukaan fakta yang tampak.