Banner Website
Hukum & Kriminal

Positif Sabu, Pemuda Bantan Tengah Diciduk Satresnarkoba Bengkalis

111
×

Positif Sabu, Pemuda Bantan Tengah Diciduk Satresnarkoba Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan mengamankan seorang pemuda berinisial HH (23) di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, setelah hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, Kamis malam (28/05/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial HH (23) diamankan tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan di kediamannya di Jalan Dr. Sutomo, Dusun Rukun, Desa Bantan Tengah, Kamis malam (28/05/2026).

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono S.Trk., S.I.K menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya telah diungkap polisi.

β€œDari hasil interogasi terhadap tersangka lain yang lebih dahulu diamankan, tim mendapatkan informasi terkait keterlibatan HH. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Jalan Dr. Sutomo Dusun Rukun Desa Bantan Tengah,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi hanya menemukan satu unit handphone Android milik pelaku. Namun, hasil tes urine terhadap HH menunjukkan positif methamphetamine atau sabu.

Dari pemeriksaan awal, HH juga mengakui pernah bersama-sama membeli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Penebal.

“Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.” ungkap AKP Tidar. Jum’at (29/5/2026).

Atas perbuatannya, HH dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.**