Banner Website
Opini

Mengapa Orang Baru Bicara Hak Saat Dirugikan?

27
×

Mengapa Orang Baru Bicara Hak Saat Dirugikan?

Sebarkan artikel ini
Hadiah Giveaway Tak Kunjung Dikirim: Antara Gimmick Digital
(Foto: Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H)

Oleh: Yokhebed Arumdika Probosambodo, S.H, M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

Tidak sedikit orang yang baru mengingat kata hak ketika merasa dirugikan. Ketika tagihan listrik membengkak tanpa penjelasan, ketika pelayanan rumah sakit dianggap tidak memuaskan, ketika barang yang dibeli secara online tidak sesuai dengan pesanan, atau ketika tanah yang dimiliki tiba-tiba menjadi objek sengketa, barulah muncul pertanyaan, “Bukankah saya punya hak?”

Sebaliknya, ketika semua berjalan lancar, pembicaraan mengenai hak hampir tidak pernah terdengar. Banyak orang menjalani aktivitas sehari-hari tanpa benar-benar memahami hak-hak yang melekat pada dirinya sebagai warga negara, sebagai konsumen, sebagai pekerja, atau sebagai pengguna layanan publik. Hak baru dicari ketika persoalan sudah terjadi.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih lebih bersifat reaktif daripada preventif. Hukum sering dipandang sebagai alat untuk menyelesaikan masalah setelah konflik muncul, bukan sebagai pedoman untuk mencegah konflik sejak awal. Padahal, fungsi utama hukum bukan hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menciptakan ketertiban, kepastian, dan perlindungan sebelum kerugian terjadi.

Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang sebenarnya dikelilingi oleh hak-hak hukum. Seorang pembeli memiliki hak memperoleh barang yang sesuai dengan informasi yang diberikan penjual. Seorang pasien memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Seorang mahasiswa memiliki hak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Seorang warga negara memiliki hak atas pelayanan publik yang baik, hak memperoleh informasi, hak menyampaikan pendapat, hingga hak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Hak-hak tersebut tidak muncul ketika seseorang dirugikan. Hak itu sudah ada jauh sebelum sengketa terjadi.

Dalam perspektif hukum, hak selalu berjalan beriringan dengan kewajiban. Namun dalam praktiknya, masyarakat sering lebih mengenal kewajiban daripada hak. Sejak kecil kita diajarkan untuk membayar pajak, mematuhi aturan lalu lintas, menjaga ketertiban, dan menaati hukum. Semua itu tentu penting. Akan tetapi, pendidikan mengenai hak sering kali tidak memperoleh perhatian yang sama.

Akibatnya, banyak orang tidak mengetahui apa yang dapat mereka tuntut ketika pelayanan publik tidak sesuai standar, ketika kontrak dilanggar, atau ketika keputusan pemerintah merugikan kepentingannya. Mereka memilih diam karena menganggap keadaan tersebut sebagai sesuatu yang wajar, padahal hukum menyediakan mekanisme perlindungan.

Dalam negara hukum, hak warga negara merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin berbagai hak dasar, mulai dari hak memperoleh kepastian hukum yang adil, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak memperoleh pelayanan kesehatan, hingga hak untuk menyampaikan pendapat. Jaminan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengatur kewajiban warga negara, tetapi juga berkewajiban melindungi hak-hak mereka.

Sayangnya, keberadaan hak di dalam konstitusi tidak otomatis berarti masyarakat memahami cara menggunakannya. Banyak orang mengetahui bahwa mereka memiliki hak, tetapi tidak memahami prosedur untuk mempertahankannya. Tidak sedikit pula yang menganggap proses hukum terlalu rumit, mahal, dan memakan waktu sehingga memilih membiarkan kerugiannya begitu saja.

Dalam bidang pelayanan publik, misalnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa mereka berhak memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila pelayanan tidak memenuhi standar. Namun, sebagian warga lebih memilih mengeluh di media sosial daripada menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia.

Hal serupa juga terjadi dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Ketika membeli suatu produk, banyak konsumen tidak membaca syarat dan ketentuan, tidak meminta bukti transaksi, bahkan tidak memperhatikan informasi mengenai garansi. Baru setelah mengalami kerugian, mereka menyadari pentingnya perlindungan hukum. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan berbagai hak kepada konsumen, termasuk hak atas informasi yang benar, hak memperoleh keamanan, dan hak mendapatkan ganti rugi apabila mengalami kerugian.

Di bidang hukum perdata, persoalan yang sama juga sering ditemukan. Banyak orang melakukan transaksi pinjam-meminjam, kerja sama usaha, atau jual beli hanya berdasarkan rasa percaya tanpa membuat perjanjian tertulis. Ketika hubungan berjalan baik, hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun ketika salah satu pihak ingkar janji, barulah muncul kesadaran mengenai pentingnya bukti hukum. Fenomena ini menunjukkan bahwa budaya hukum masyarakat masih lebih banyak berorientasi pada penyelesaian sengketa daripada pencegahan sengketa.

Di era digital, tantangan tersebut semakin besar. Kemudahan memperoleh informasi ternyata tidak selalu diikuti dengan meningkatnya literasi hukum. Banyak orang lebih cepat mencari solusi setelah mengalami masalah daripada mempelajari hak-haknya sebelum mengambil keputusan. Mesin pencari dan media sosial sering menjadi tempat pertama untuk mencari jawaban, padahal tidak semua informasi yang beredar memiliki dasar hukum yang benar.

Padahal, kesadaran hukum yang baik justru dimulai sebelum seseorang menghadapi persoalan. Membaca isi kontrak sebelum menandatangani, memahami hak sebagai konsumen sebelum berbelanja, mengetahui prosedur pelayanan publik sebelum mengurus administrasi, atau mempelajari aturan dasar sebelum menjalankan usaha merupakan bentuk perlindungan hukum yang paling efektif.

Dalam sosiologi hukum, kondisi tersebut berkaitan dengan budaya hukum (legal culture). Budaya hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya peraturan, tetapi juga oleh tingkat pemahaman dan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan hukum sebagai pedoman hidup. Negara dapat menghasilkan undang-undang yang baik, tetapi apabila masyarakat tidak memahami hak dan kewajibannya, perlindungan hukum tidak akan berjalan secara optimal. Oleh sebab itu, peningkatan kesadaran hukum tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata. Pendidikan hukum kepada masyarakat harus diperkuat. Sekolah, perguruan tinggi, media massa, organisasi masyarakat, hingga instansi pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama untuk menghadirkan edukasi hukum yang sederhana, kontekstual, dan mudah dipahami.

Kesadaran hukum juga harus dibangun melalui pelayanan publik yang informatif. Setiap warga yang datang ke kantor pemerintahan seharusnya tidak hanya memperoleh pelayanan, tetapi juga memperoleh informasi mengenai hak-haknya sebagai pengguna layanan. Demikian pula pelaku usaha perlu memberikan informasi yang jelas kepada konsumen agar hubungan hukum berlangsung secara adil dan seimbang.

Yang tidak kalah penting adalah mengubah cara pandang masyarakat terhadap hukum. Hukum bukan hanya alat untuk memenangkan perkara di pengadilan. Hukum merupakan instrumen yang membantu masyarakat mengambil keputusan dengan lebih aman, lebih pasti, dan lebih bertanggung jawab. Semakin dini seseorang memahami haknya, semakin kecil kemungkinan ia mengalami kerugian yang sebenarnya dapat dicegah.

Berbicara tentang hak tidak seharusnya menunggu sampai seseorang menjadi korban. Hak bukanlah “obat” yang dicari setelah masalah terjadi, melainkan “pelindung” yang seharusnya dipahami sejak awal. Warga negara yang sadar akan haknya akan lebih siap menghadapi berbagai persoalan, lebih berani menuntut pelayanan yang baik, dan lebih mampu menggunakan mekanisme hukum secara tepat.

Tolok ukur masyarakat yang maju bukanlah banyaknya sengketa yang berhasil diselesaikan di pengadilan, melainkan semakin banyaknya persoalan yang dapat dicegah karena masyarakat memahami hak dan kewajibannya sejak awal. Di situlah hukum menjalankan fungsi terbaiknya, bukan sekedar menyelesaikan konflik, tetapi membangun kehidupan yang lebih tertib, adil, dan berkeadaban.***