Banner Website
Hukum & Kriminal

Jaringan Narkotika Terbongkar, Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita 8 Kg Sabu dan Ekstasi

153
×

Jaringan Narkotika Terbongkar, Satresnarkoba Polres Bengkalis Sita 8 Kg Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan tiga tersangka beserta barang bukti 8 kilogram diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Bengkalis hingga Pekanbaru, Kamis (9/7/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Jaringan narkotika Bengkalis kembali berhasil dibongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dengan menangkap tiga tersangka serta menyita barang bukti berupa 8 kilogram diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Operasi dilakukan pada Senin (6/7/2026) dengan menyasar tiga lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Bantan, Kota Pekanbaru, dan Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.T. (23) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, petugas menemukan 8 kilogram diduga narkotika jenis sabu serta satu bungkus besar diduga ekstasi yang disimpan dalam sebuah tas panjang berwarna hitam di dalam mobil.

Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Petugas bergerak menuju Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial F. (21) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Pasar Buah Kota Pekanbaru.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian bergerak menuju Kota Pekanbaru dan mengamankan tersangka kedua berinisial F. (21) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Pasar Buah Kota Pekanbaru,” ungkap AKP Tidar, Kamis (9/7/2026).

Penyelidikan lanjutan kembali dilakukan hingga petugas berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial A. (22) di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Selain mengamankan 8 kilogram diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, empat unit telepon genggam Android, serta satu buah tas panjang warna hitam.

“Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tes urine terhadap ketiganya menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine,” tegas Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai proses penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis.

AKP Tidar Laksono menegaskan, Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari pelaksanaan Program P4GN serta memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan informasi dari masyarakat. Mari bersama-sama mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005. Kepolisian memastikan identitas pelapor tetap dijamin kerahasiaannya.**