Rakyat45.com, Pekanbaru – Tim Advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan membantah seluruh konstruksi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 20 Juli 2026.
Kuasa hukum menilai surat tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak menggambarkan fakta persidangan secara utuh karena hanya mengakomodasi keterangan yang memberatkan terdakwa.
Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan banyak fakta persidangan yang justru menguntungkan kliennya tidak dimasukkan dalam analisis jaksa.
“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Itu semua akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata Kemal kepada Rakyat45.com usai sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Kemal menegaskan unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah terbukti selama persidangan berlangsung.
Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman atau intimidasi terhadap para Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Ia juga menilai frasa “satu matahari satu” yang dijadikan salah satu dasar analisis JPU tidak dapat dimaknai sebagai ancaman.
“Kalau kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan soal evaluasi jabatan ataupun pergantian jabatan. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.
Kemal mempertanyakan kesimpulan jaksa yang menyebut para Kepala UPT berada dalam kondisi terpaksa. Menurutnya, fakta di persidangan justru menunjukkan para saksi berupaya mempertahankan jabatan mereka secara aktif.
“Bagaimana mungkin disebut berada dalam keadaan terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan. Fakta itu menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan,” kata Kemal.
Selain itu, tim advokat juga membantah dalil JPU yang menyebut Abdul Wahid menerima uang hasil dugaan pemerasan.
Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan kliennya menerima uang senilai Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui Marjani.
“Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri Iskandar, Kemal menyebut Abdul Wahid justru telah mengambil langkah pencegahan dengan mengingatkan bawahannya agar tidak melakukan pungutan liar. Ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran, kliennya juga meminta Sekretaris Daerah mengambil tindakan sesuai kewenangan.
Tim kuasa hukum juga menolak analisis JPU mengenai tidak dilaksanakannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses pergeseran anggaran.
Menurut Kemal, seluruh saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan telah menjelaskan bahwa APIP hanya memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi, bukan review.
“Semua saksi dan ahli menerangkan bahwa review berbeda dengan monitoring dan evaluasi. Dalam pergeseran anggaran, tugas APIP hanya monitoring dan evaluasi, sehingga tidak ada kewajiban melakukan review,” katanya.
Kemal juga memastikan pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur telah sesuai ketentuan. Ia menilai posisi tenaga ahli tidak dapat disamakan dengan pegawai non-ASN sebagaimana yang didalilkan jaksa.
Seluruh bantahan tersebut, lanjut Kemal, akan diuraikan secara rinci dalam pleidoi agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh terhadap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan-potongan keterangan yang kemudian dirangkai menjadi kesimpulan,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jaksa menilai Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.***












