Banner Website
Politik

DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Tiap Pekan Kami Beri Update

16
×

DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Tiap Pekan Kami Beri Update

Sebarkan artikel ini
DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (R45/Humas DPR RI)

Rakyat45.com, Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan mendorong rancangan aturan tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Langkah itu dinilai dapat mempercepat proses legislasi sekaligus memperluas partisipasi publik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pimpinan dan para ketua kelompok fraksi (Kapoksi) telah menyepakati percepatan pembahasan melalui penyerapan aspirasi masyarakat secara maksimal.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Habiburokhman membantah anggapan bahwa DPR menghambat atau menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, Komisi III justru telah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak selama beberapa pekan terakhir.

“Ada hoaks yang beredar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal Undang-Undang Perampasan Aset, ini jauh lebih banyak daripada pembahasan undang-undang yang lain dalam kurun waktu dua sampai tiga minggu kemarin,” ujar Habiburokhman, dikutip Rakyat45.com, Selasa (14/7/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR merupakan strategi agar pembahasannya lebih efisien. Menurutnya, jika rancangan undang-undang berasal dari pemerintah, setiap fraksi di DPR harus menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga proses pembahasannya berpotensi lebih panjang.

“Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat. Karena DIM-nya hanya akan ada satu dari pemerintah. Tapi kalau usulannya dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, delapan kali lipat apabila diusulkan dari pemerintah,” jelasnya.

Dalam proses pembahasan selanjutnya, Komisi III DPR juga akan memperluas keterlibatan publik dengan mengundang akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, praktisi hukum, hingga organisasi mahasiswa untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.

“Kita akan mengundang para akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum di seluruh Indonesia. Universitas di daerah juga akan kita undang dan kita fasilitasi kedatangan para akademisi tersebut. Kemudian juga praktisi yang punya pengalaman menangani perkara-perkara yang ada kaitannya dengan perampasan aset,” ungkap Habiburokhman.

Ia memastikan Komisi III DPR akan terus menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset kepada masyarakat secara berkala sebagai bentuk transparansi proses legislasi.

“Tiap minggu kita akan update,” pungkasnya.***