Banner Website
Daerah

Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Formulasi Struktur OPD yang Efisien

38
×

Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Formulasi Struktur OPD yang Efisien

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Formulasi Struktur OPD yang Efisien
anitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pringsewu berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas formulasi perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lebih efektif dan efisien, Senin (13/7/2026). R45/Deni

Rakyat45.com, Pringsewu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pringsewu berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas formulasi perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lebih efektif dan efisien, Senin (13/7/2026).

Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan struktur OPD agar sejalan dengan regulasi nasional sekaligus mampu menekan belanja aparatur tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus Joni Sapuan didampingi Wakil Ketua Agus Irwanto, serta diikuti pimpinan DPRD dan anggota pansus lainnya. Kehadiran mereka diterima Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, S.STP., M.Si., bersama jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Joni Sapuan menjelaskan pembahasan perubahan struktur OPD telah dilakukan secara bertahap melalui enam kali rapat bersama tim ahli dan akademisi. Namun, hingga kini Pansus masih mencari formulasi terbaik yang mampu menjawab kebutuhan efisiensi anggaran sekaligus tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, perubahan struktur organisasi tidak cukup hanya menggabungkan atau memisahkan perangkat daerah, tetapi juga harus menghasilkan birokrasi yang lebih efektif serta berdampak nyata terhadap penghematan belanja pegawai.

Pansus pun meminta masukan dari Kemendagri mengenai model kelembagaan yang sesuai regulasi, namun tetap memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, menegaskan bahwa setiap penggabungan perangkat daerah harus mengacu pada Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ia menjelaskan, penggabungan OPD perlu mempertimbangkan kesamaan rumpun urusan pemerintahan agar koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat tetap berjalan efektif.

Selain itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah melakukan simulasi menyeluruh terhadap belanja pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga biaya operasional sebelum dan sesudah perubahan struktur organisasi.

Menurutnya, pendekatan berbasis data akan menghasilkan keputusan yang lebih objektif dibandingkan hanya berdasarkan pertimbangan administratif.

Kemendagri juga menegaskan bahwa penentuan tipologi perangkat daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing. Meski hasil kajian memungkinkan suatu OPD masuk kategori tipe A, pemerintah daerah tetap dapat menetapkannya menjadi tipe B atau tipe C apabila dinilai lebih sesuai dengan kapasitas keuangan daerah dan tujuan efisiensi.

Melalui konsultasi tersebut, DPRD Kabupaten Pringsewu berharap perubahan struktur OPD dapat melahirkan birokrasi yang lebih adaptif, sederhana, serta mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik tanpa membebani anggaran daerah.***