Daerah

Sengketa Lahan PT BSP Memanas, Rp341 Juta dan Luas Lahan Dipersoalkan

×

Sengketa Lahan PT BSP Memanas, Rp341 Juta dan Luas Lahan Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Perwakilan PT Bumi Siak Pusako (BSP). Direktur PT Persi, Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin, bersama awak media saat berada di lokasi lahan yang menjadi objek persoalan, Sabtu (3/10/2026)./R45.

Rakyat45.com, Siak – Angka sekitar Rp341 juta dan perbedaan luas lahan kini menjadi dua titik utama yang memicu persoalan pembebasan lahan PT Bumi Siak Pusako (BSP). Perusahaan menyatakan dana ganti rugi telah ditransfer kepada Jahlelawati pada 7 Oktober 2025 dan tercatat berhasil; sebaliknya, pihak ahli waris menyatakan keluarga tidak pernah menikmati dana tersebut.

Klarifikasi mengenai pembayaran disampaikan Media Relations PT BSP, Wahyudi, saat dikonfirmasi pada 3 Oktober 2026. Ia mengatakan perusahaan telah menelusuri kembali administrasi pembebasan lahan dan dokumen transaksi yang tersimpan di internal perusahaan.

Menurut Wahyudi, catatan administrasi menunjukkan dana ganti rugi dikirim melalui rekening Jahlelawati. BSP juga memiliki bukti pengeluaran serta bukti transfer yang menjadi dasar perusahaan dalam menyatakan kewajiban pembayaran telah dilaksanakan.

“Berdasarkan administrasi dan bukti pembayaran yang kami miliki, dana ganti rugi tersebut telah ditransfer pada 7 Oktober 2025 dan transaksi dinyatakan berhasil,” ujar Wahyudi.

Mengenai kondisi rekening setelah transaksi, Wahyudi menyebut hal tersebut berada di luar kewenangan BSP. Ia mengatakan perusahaan hanya dapat mempertanggungjawabkan proses pembayaran berdasarkan dokumen dan bukti transaksi yang dimiliki.

“Kalau memang setelah dilakukan pengecekan rekening dana tersebut sudah tidak ada, kami menyarankan agar persoalannya dikomunikasikan kembali dengan pihak keluarga atau ahli waris. Dari sisi BSP, kami memiliki bukti pengeluaran dan bukti transfer yang menunjukkan dana telah dikirim dan transaksi berhasil,” jelasnya.

Persoalan berikutnya menyangkut luas lahan yang menjadi dasar pekerjaan di lapangan. Wahyudi mengatakan aktivitas perusahaan mengacu pada titik koordinat dan luasan lahan Jahlelawati sebagaimana tercatat dalam dokumen pembebasan. Pengecekan koordinat, menurut dia, dilakukan pekerja BSP, yakni CCNT.

Pihak ahli waris memberikan keterangan berbeda. Mereka menyebut lahan yang terkena pekerjaan mencapai 8.000 meter persegi atau 0,8 hektare; sedangkan luasan yang menjadi dasar pekerjaan menurut keterangan BSP sekitar 3.000 meter persegi atau 0,3 hektare.

Wahyudi turut merespons dugaan keterlibatan oknum BSP dalam persoalan tersebut. Ia menyatakan perusahaan akan mengambil tindakan apabila dugaan itu dapat dibuktikan.

“Jika ada tudingan oknum BSP ikut bermain dilapangan jika itu benar dan ada bukti, pihak BSP tidak segan-segan menindak tegas jajarannya ataupun proses hukum ke APH,” ujarnya.

Dari pihak lain, Direktur PT Persi, M. Nasir, menjelaskan mekanisme pembayaran yang berkaitan dengan lahan tersebut saat dikonfirmasi melalui selulernya pada 3 Oktober 2026.

Nasir mengatakan dana pembebasan lahan untuk para pemilik masuk langsung ke rekening masing-masing dan tidak melalui PT Persi. Perusahaan, kata dia, hanya menerima pembayaran atas sisa utang pemilik lahan yang terkena pembebasan.

Ia juga menyebut setiap pemilik lahan memiliki pengurus atau perwakilan yang terlibat dalam proses tersebut.

“Dan Persi hanya menerima sisa utang pemilik lahan yang kena pembebasan dan saat itu dilapangan ada pengurus yang namanya anderei (perwakilan) dari masing-masing pemilik lahan,” ujar Nasir.

Mengenai nominal sisa utang masing-masing pemilik yang dibayarkan kepada PT Persi melalui transfer oleh ketua perwakilan, Nasir mengatakan data tersebut akan diberikan pada Senin mendatang karena saat dikonfirmasi bertepatan dengan hari libur.

Sementara itu, Habil, salah seorang ahli waris Jahlelawati, menyampaikan versi berbeda mengenai keberadaan dana tersebut. Ia mengatakan keluarganya tidak pernah menikmati uang yang disebut sebagai pembayaran pembebasan lahan.

Menurut Habil, rekening Jahlelawati telah diperiksa dan tidak lagi memiliki dana. Ia juga menceritakan bahwa kakaknya dibawa ke bank saat proses pembayaran, tetapi hanya diminta menandatangani dokumen yang disodorkan pengurus.

“Setelah rekening di cek memang kosong tidak ada dananya lagi, memang disaat kakaknya Jahlelawati di saat itu dibawa ke bank hanya diminta tanda tangan dan disodor kertas oleh pengurus waktu itu,” kata Habil.

Habil mengatakan, sekitar satu pekan setelah kejadian tersebut, Jahlelawati hendak mengambil uang untuk berbelanja. Namun, dana yang dimaksud sudah tidak tersedia di rekening.

Atas kondisi itu, Habil meminta pekerjaan di lokasi dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan dan penyelesaian. Ia juga mempertahankan keterangan bahwa luas lahan yang terkena pekerjaan mencapai 8.000 meter persegi atau 0,8 hektare.

“Saya minta pekerjaan dilapangan dihentikan dulu sebelum ada titik terang dan penyelesaian,” ujarnya.

Persoalan tersebut kemudian turut dipantau LSM Forkorindo bersama sejumlah awak media dan beberapa instansi pada 3 Oktober 2026. Saat rombongan tiba di lokasi, satu unit alat berat jenis ekskavator atau beko terlihat melakukan aktivitas pekerjaan.

Menjelang pukul 12.00 WIB, alat berat tersebut berhenti beroperasi. Tim pemantau juga tidak menemukan pekerja maupun perwakilan PT BSP di lokasi yang dapat dimintai keterangan secara langsung.

Hingga pemantauan berlangsung, dua perbedaan keterangan masih menjadi perhatian, yakni mengenai status pembayaran ganti rugi dan luasan lahan yang menjadi dasar pekerjaan. BSP berpegang pada dokumen administrasi serta bukti transfer perusahaan; sementara pihak ahli waris mempertanyakan keberadaan dana dan menyatakan luasan lahan yang terdampak berbeda dari data perusahaan.**