Daerah

Pedagang Roro Tanjung Buton Minta Penertiban Adil, Alfitra: Siap Hubungi BPTD

×

Pedagang Roro Tanjung Buton Minta Penertiban Adil, Alfitra: Siap Hubungi BPTD

Sebarkan artikel ini
Sekitar 15 pedagang Pelabuhan Roro Tanjung Buton menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD Kabupaten Siak, Alfitra, terkait penertiban tempat usaha, Senin (12/10/2026)./R45/Suhardi.

Rakyat45.com, Siak –Nasib mata pencaharian menjadi perhatian sekitar 15 pedagang di kawasan Pelabuhan Roro Tanjung Buton, Kabupaten Siak. Mereka berharap penertiban tempat usaha dilakukan secara adil dan bijaksana, tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga. Aspirasi tersebut disampaikan saat mereka mendatangi kediaman anggota DPRD Kabupaten Siak dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Alfitra, Senin (12/10/2026).

Para pedagang yang mayoritas perempuan tersebut berharap tetap dapat berjualan selama kantin baru yang disiapkan sebagai tempat pengganti belum selesai dibangun. Bagi mereka, kepastian tempat usaha menjadi penting agar kebutuhan sehari-hari tetap dapat terpenuhi di tengah rencana penataan kawasan pelabuhan.

Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyoroti penerapan aturan terhadap bangunan di kawasan tersebut. Ia berharap penertiban diberlakukan secara adil, termasuk dengan mempertimbangkan keberadaan bangunan lain yang dinilainya berukuran lebih besar, seperti kantin milik Henry Tambunan.

Menanggapi aspirasi itu, Alfitra menyatakan akan berkomunikasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk membahas persoalan penataan kawasan pelabuhan. Ia meminta para pedagang tetap tenang dan bersabar sambil menunggu kejelasan lebih lanjut.

Alfitra berharap proses penertiban dapat berjalan tanpa merugikan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk para pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan di kawasan tersebut.

Sementara itu, Ketua Pemuda Kampung Mengkapan, Riko, menjelaskan bahwa penataan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan area parkir pelabuhan tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Keberadaan warung di area tersebut, menurutnya, perlu ditata agar tidak mengganggu penggunaan fasilitas pelabuhan.

Riko menyebutkan, kontrak tahunan tempat usaha tidak akan diperpanjang setelah berakhir pada penghujung Oktober 2026. Pada saat yang sama, pembangunan kantin baru untuk menampung para pedagang lama masih berlangsung sehingga belum dapat digunakan.

Meski demikian, sebanyak 15 pemilik kios yang telah terdata disebut masih diperbolehkan berjualan hingga bangunan pengganti selesai dan siap ditempati. Setelah itu, kontrak baru dapat diurus sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejelasan mengenai masa transisi dan mekanisme penempatan di kantin baru menjadi hal penting agar penataan kawasan pelabuhan dapat berjalan tertib, sekaligus memberi ruang bagi para pedagang untuk melanjutkan usaha mereka.**