Politik

Komisi III DPR Tegaskan Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo, Yakin Polisi Profesional

18
×

Komisi III DPR Tegaskan Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo, Yakin Polisi Profesional

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR Tegaskan Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo, Yakin Polisi Profesional
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (R45/istimewa)

Jakarta, Rakyat45.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.

Pernyataan resmi itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat (7/11/2025). Ia menegaskan bahwa Komisi III percaya penuh pada kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“Kami di Komisi III menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Kami juga meyakini penyidik bekerja secara profesional, sesuai aturan dan tanpa intervensi,” ujar Habiburokhman di hadapan awak media.

Sebagai komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Komisi III DPR menilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Habiburokhman menambahkan bahwa proses hukum harus dijalankan secara transparan, objektif, dan akuntabel, agar hasil akhirnya benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

“Kami berharap penyidikan ini berjalan lancar dan sesuai koridor hukum. Hasilnya semoga bisa memberikan keadilan yang seimbang bagi semua pihak,” tambahnya.

Langkah Komisi III ini sekaligus menegaskan posisi DPR RI dalam mendukung supremasi hukum dan independensi aparat penegak hukum di Indonesia.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI merupakan salah satu komisi di parlemen yang bertanggung jawab di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan nasional. Komisi ini berperan dalam pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.***

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.