Banner Website
Nasional

THR 2026 Tak Boleh Dicicil, Pemerintah Tegas Lindungi Hak Pekerja

109
×

THR 2026 Tak Boleh Dicicil, Pemerintah Tegas Lindungi Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini
THR 2026 Tak Boleh Dicicil, Pemerintah Tegas Lindungi Hak Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan melarang skema pembayaran dengan cara dicicil. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta laporan realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026). R45/Biro Humas Kemnaker

Rakyat45.com, Jakarta – Pemerintah kembali mempertegas aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan melarang skema pembayaran dengan cara dicicil.

Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta laporan realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Pemerintah menilai praktik pencicilan THR berpotensi merugikan pekerja karena mengurangi fungsi utama bantuan tersebut dalam memenuhi kebutuhan hari raya.

Yassierli menekankan bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang, bukan sekadar kebijakan tambahan perusahaan. Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau membayarnya secara bertahap.

Menurutnya, kepastian pembayaran THR sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang perputaran ekonomi menjelang hari besar keagamaan.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026. Edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur agar pengawasan diperkuat hingga tingkat daerah.

Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah bahkan mendorong perusahaan membayar lebih cepat untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan keluarga.

Masa kerja 12 bulan atau lebih: sebesar satu bulan upah. Masa kerja 1–11 bulan: dihitung proporsional sesuai rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas, penghitungan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima. Sementara pekerja dengan sistem upah berbasis satuan hasil, nilai THR dihitung dari rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir.

Apabila perusahaan memiliki aturan internal atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan nominal THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka pembayaran harus mengikuti aturan yang lebih menguntungkan pekerja.

Selain itu, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Satgas THR 2026 yang terintegrasi dengan layanan pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk mempermudah konsultasi dan pelaporan apabila terjadi pelanggaran.

Dengan pengawasan ketat dan aturan yang jelas, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik penundaan maupun pencicilan THR pada 2026. Hak pekerja, tegas Menaker, harus dibayar penuh dan tepat waktu.***