Rakyat45.com, Bengkalis – Ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan tidak lahir dari kebetulan; ia dibangun melalui pengawasan yang konsisten dan ketegasan tanpa jeda. Senin siang (30/03), suasana di Lapas Kelas IIA Bengkalis mengeras dalam senyap ketika tim pengamanan bergerak menyisir kamar hunian, memastikan tak ada satu pun celah bagi pelanggaran untuk bertahan.
Penggeledahan rutin yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu difokuskan pada blok 05 A dan 06 A. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), didampingi Komandan Jaga Rupam III, staf KPLP, serta anggota jaga. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus menghalau masuknya barang-barang terlarang.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan terukur; setiap sudut kamar ditelusuri dengan ketelitian tinggi. Operasi ini merupakan implementasi dari standar intelijen pemasyarakatan terbaru tahun 2025 yang menekankan deteksi dini terhadap potensi gangguan, termasuk peredaran telepon genggam ilegal dan benda berbahaya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam lapas. Di kamar 05 A, ditemukan satu unit colokan sambung dan satu gulung kabel rakitan. Sementara itu, dari kamar 06 A, petugas menyita baling-baling kipas angin yang telah patah, satu unit handsfree bluetooth, sebuah penyangga ponsel (phone holder), serta satu bilah pisau rakitan yang berpotensi mengancam keselamatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran aturan di lingkungan yang ia pimpin. Ia menyampaikan apresiasi atas konsistensi tim pengamanan dalam menjalankan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami tidak akan pernah kendor dalam melakukan pengawasan. Penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mewujudkan Lapas Bengkalis yang benar-benar bersih; barang bukti akan segera dimusnahkan, dan warga binaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala KPLP Diasta Krismayandi yang tergabung dalam Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap warga binaan terkait. Proses administratif dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang; sementara pihak yang terbukti melanggar telah ditempatkan di kamar pengasingan dan dijatuhi sanksi sesuai standar operasional prosedur.
“Langkah ini diambil untuk memastikan efek jera sekaligus menjaga kewibawaan institusi pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas IIA Bengkalis,” tegas KPLP Diasta. Selasa (31/3/2026).
Melalui pengawasan yang terus diperkuat, Lapas Bengkalis menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran telepon genggam ilegal dan narkoba di dalam lapas. Upaya ini menjadi fondasi dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas; sebuah prasyarat penting bagi berlangsungnya proses pembinaan yang bermartabat.**












