Rakyat45.com, Bengkalis – Sunyi dini hari di Kecamatan Mandau pecah ketika dua pria tersandung kasus narkotika. Dalam operasi tertutup yang cepat dan terukur, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan sabu dan ganja, menutup langkah keduanya sebelum mereka sempat melanjutkan aktivitas haramnya.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan pengungkapan ini terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti. Saat warga mayoritas masih terlelap, petugas memanfaatkan momentum untuk menindaklanjuti jejak yang muncul dari penangkapan sebelumnya.
Dua pria berinisial DR (24) dan DP (39) diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang mengarahkan aparat pada keterlibatan keduanya. Dari titik itu, penggerebekan berhasil menemukan barang bukti narkotika yang signifikan.
“Petugas menyita satu paket kecil sabu seberat bruto 0,29 gram dan satu paket kecil ganja seberat bruto 0,43 gram. Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik berisi plastik pack kosong, satu plastik pack sisa pakai, serta dua unit handphone merek Realme C25s berwarna biru dan Oppo berwarna hitam diduga terkait aktivitas keduanya.” ungkap AKP Tidar.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap peran masing-masing pelaku: DR berperan sebagai perantara, sementara DP diduga pengedar. Keduanya mengakui narkotika tersebut milik mereka, diperoleh dari jaringan lain yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pelaku lain; kemudian dikembangkan hingga mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” jelas Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Selasa (31/3/2026).
Tes urin menegaskan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika, dengan hasil positif mengandung methamphetamine. Hal ini menegaskan bahwa keduanya tidak hanya menyimpan, tetapi juga terlibat aktif dalam penggunaan.
Saat ini, DR dan DP beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas di balik kasus ini.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi. Di balik sunyi dini hari, ancaman nyata menunggu untuk diungkap.” pungkasnya.**












