Banner Website
Politik

Di Balik 253 Tersangka, Waka II DPRD Apresiasi Polres Bengkalis Persempit Peredaran Narkoba

127
×

Di Balik 253 Tersangka, Waka II DPRD Apresiasi Polres Bengkalis Persempit Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua (Waka) II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, memberikan apresiasi kepada Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar atas kinerja jajaran Polres dalam mengungkap ratusan kasus dan mempersempit peredaran narkoba di Bengkalis. Selasa (14/4/2026)./R45/Indra.

Rakyat45.com, Bengkalis – Sebanyak 253 orang ditetapkan sebagai tersangka narkotika dalam tiga bulan pertama 2026 di Bengkalis, capaian yang mendapat apresiasi dari Wakil Ketua (Waka) II DPRD Bengkalis atas keseriusan aparat Polres Bengkalis dalam menekan peredaran yang terus membayangi generasi muda.

Sepanjang Januari hingga 31 Maret 2026, jajaran Polres Bengkalis mengungkap 228 kasus narkoba, dengan rincian 62 kasus ditangani di tingkat Polres dan 166 kasus oleh Polsek. Di bawah kepemimpinan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, operasi yang berlangsung berkelanjutan ini menunjukkan pola kerja sistematis dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah signifikan: 2.217,02 gram ganja; 50.072,06 gram sabu; 3.240 gram etomidate; serta 40.253 butir ekstasi. Besarnya volume sitaan ini menegaskan bahwa Bengkalis masih menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi, sekaligus menunjukkan efektivitas langkah penindakan yang dilakukan.

Atas capaian tersebut, apresiasi datang dari Wakil Ketua (Waka) II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan. Ia menilai kinerja kepolisian mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas sosial serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

“Ini capaian luar biasa. Kami sangat mengapresiasi Kapolres Bengkalis beserta jajaran yang terus bekerja keras memerangi narkoba di daerah ini,” ujarnya.

Lebih jauh, DPRD Bengkalis menyatakan kesiapan untuk memperkuat upaya tersebut melalui dukungan kebijakan dan anggaran. Kolaborasi lintas lembaga dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga keberlanjutan penanganan.

“Jika diperlukan bantuan dari DPRD, kami siap berkolaborasi, baik dari sisi anggaran maupun sistem pendukung lainnya,” kata Hendrik.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan represif tidak dapat berdiri sendiri. Penanganan narkotika, menurutnya, harus dilengkapi dengan langkah pemulihan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, DPRD Bengkalis menyambut rencana pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN yang digagas Kepala BNNK Dumai sebagai langkah strategis menuju pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Bengkalis.

“Kita akan mendukung pembentukan ULT maupun BNNK di Bengkalis. Ini langkah penting yang perlu didorong bersama,” tegasnya, seraya membuka ruang evaluasi terhadap usulan serupa yang pernah bergulir sebelumnya.

Kebutuhan akan fasilitas rehabilitasi juga menjadi perhatian serius. Meningkatnya temuan penyalahgunaan di kalangan pemuda dan pelajar dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penanganan tidak cukup berhenti pada penindakan, tetapi harus menjangkau proses pemulihan.

“Ini sangat berbahaya bagi generasi muda. Harus ada solusi nyata melalui rehabilitasi,” ujarnya.

Selama ini, akses rehabilitasi bagi warga Bengkalis masih bergantung pada fasilitas di luar daerah seperti Batam dan Deli Serdang, kondisi yang kerap terkendala jarak dan biaya.

Kehadiran balai rehabilitasi di wilayah sendiri diyakini akan mempercepat penanganan sekaligus memperluas akses layanan bagi korban penyalahgunaan.

Di tengah kompleksitas tantangan tersebut, Bengkalis kini tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi mulai membangun pendekatan yang lebih utuh. Sinergi antara kepolisian, DPRD, BNN, dan pemerintah daerah menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa perang terhadap narkotika tidak hanya tegas, tetapi juga mampu memulihkan serta melindungi masa depan.**